Jika UMK Surakarta 2026 Naik 8,5 Persen, Segini Perkiraan Gajinya dan Riwayat Kenaikan 5 Tahun

photo author
- Senin, 15 Desember 2025 | 17:11 WIB
Cek proyeksi UMK Surakarta 2026 jika naik 8,5 persen. Artikel ini membahas tuntutan buruh dan tren kenaikan upah lima tahun terakhir. (freepik)
Cek proyeksi UMK Surakarta 2026 jika naik 8,5 persen. Artikel ini membahas tuntutan buruh dan tren kenaikan upah lima tahun terakhir. (freepik)

AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kota atau UMK menjadi indikator penting bagi pekerja dan pelaku usaha dalam melihat arah kebijakan pengupahan di suatu daerah. Di Kota Surakarta, UMK tercatat mengalami kenaikan secara konsisten dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini memunculkan optimisme baru menjelang pembahasan UMK 2026, terutama setelah muncul tuntutan buruh agar upah minimum dinaikkan sebesar 8,5 persen.

Tuntutan tersebut disuarakan sebagai respons atas meningkatnya biaya hidup, harga kebutuhan pokok, serta tekanan ekonomi yang dirasakan pekerja. Jika tuntutan ini dikabulkan, maka UMK Surakarta 2026 berpotensi mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Perkiraan UMK Surakarta 2026 Jika Naik 8,5 Persen

UMK Kota Surakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.416.560 per bulan. Apabila angka tersebut naik 8,5 persen sesuai tuntutan buruh, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

Rp 2.416.560 x 8,5 persen = sekitar Rp 205.400

Dengan demikian, perkiraan UMK Surakarta 2026 berada di kisaran Rp 2.622.000 hingga Rp 2.623.000 per bulan. Angka ini masih bersifat simulasi dan belum menjadi keputusan resmi, namun cukup memberi gambaran arah kenaikan upah minimum tahun depan.

Baca Juga: UMK Daerah Berjuluk Kota Santri Diprediksi Naik 8,5 Persen, Gaji Tembus Rp3 Juta?

Tren Kenaikan UMK Surakarta Selama 5 Tahun Terakhir

Untuk melihat seberapa realistis kenaikan 8,5 persen tersebut, berikut tren UMK Kota Surakarta dalam lima tahun terakhir yang disajikan secara listikal:

1. UMK Surakarta 2021 sebesar Rp 2.013.810

Pada periode ini, kenaikan UMK relatif terbatas karena masih berada dalam fase pemulihan ekonomi.

2. UMK Surakarta 2022 sebesar Rp 2.035.720

Kenaikan terjadi secara bertahap dengan mempertimbangkan stabilitas dunia usaha.

3. UMK Surakarta 2023 sebesar Rp 2.174.169

Terjadi lonjakan yang lebih terasa seiring membaiknya kondisi ekonomi dan inflasi yang mulai naik.

4. UMK Surakarta 2024 sebesar Rp 2.269.070

Upah minimum kembali naik dan menunjukkan tren positif yang konsisten.

5. UMK Surakarta 2025 sebesar Rp 2.416.560

Kenaikan mencapai sekitar 6,5 persen dan menempatkan Surakarta sebagai salah satu kota dengan UMK tertinggi di Solo Raya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X