Jika melihat pola tersebut, kenaikan UMK Surakarta selalu berada pada jalur naik, meski dengan persentase yang bervariasi setiap tahunnya.
Baca Juga: Kunci Jawaban Informatika Kelas 4 Halaman 102 tentang Tahapan Belanja Online
Alasan Kenaikan UMK 2026 Menjadi Tuntutan Buruh
Kenaikan UMK 2026 sebesar 8,5 persen disebut sebagai tuntutan buruh karena dinilai lebih mencerminkan kondisi riil di lapangan. Para pekerja menilai bahwa kenaikan upah dalam beberapa tahun terakhir belum sepenuhnya mampu mengimbangi laju kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya perumahan, transportasi, dan pendidikan.
Selain itu, buruh berharap kenaikan yang lebih tinggi dapat menjaga daya beli dan meningkatkan kualitas hidup pekerja, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi. Tuntutan ini juga menjadi bagian dari upaya mempersempit jarak antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak di perkotaan.
Tren UMK Kota Surakarta selama lima tahun terakhir menunjukkan arah kenaikan yang konsisten. Dengan dasar UMK 2025 sebesar Rp 2.416.560, simulasi kenaikan 8,5 persen pada 2026 berpotensi mendorong UMK mendekati Rp 2,62 juta per bulan. Meski masih berupa tuntutan buruh dan belum diputuskan secara resmi, angka ini memberikan gambaran awal bagi pekerja dan pelaku usaha dalam menyiapkan strategi menghadapi kebijakan pengupahan tahun depan.