Jika UMK Surakarta 2026 Naik 8,5 Persen, Segini Perkiraan Gajinya dan Riwayat Kenaikan 5 Tahun

photo author
- Senin, 15 Desember 2025 | 17:11 WIB
Cek proyeksi UMK Surakarta 2026 jika naik 8,5 persen. Artikel ini membahas tuntutan buruh dan tren kenaikan upah lima tahun terakhir. (freepik)
Cek proyeksi UMK Surakarta 2026 jika naik 8,5 persen. Artikel ini membahas tuntutan buruh dan tren kenaikan upah lima tahun terakhir. (freepik)

Jika melihat pola tersebut, kenaikan UMK Surakarta selalu berada pada jalur naik, meski dengan persentase yang bervariasi setiap tahunnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Informatika Kelas 4 Halaman 102 tentang Tahapan Belanja Online

Alasan Kenaikan UMK 2026 Menjadi Tuntutan Buruh

Kenaikan UMK 2026 sebesar 8,5 persen disebut sebagai tuntutan buruh karena dinilai lebih mencerminkan kondisi riil di lapangan. Para pekerja menilai bahwa kenaikan upah dalam beberapa tahun terakhir belum sepenuhnya mampu mengimbangi laju kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya perumahan, transportasi, dan pendidikan.

Selain itu, buruh berharap kenaikan yang lebih tinggi dapat menjaga daya beli dan meningkatkan kualitas hidup pekerja, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi. Tuntutan ini juga menjadi bagian dari upaya mempersempit jarak antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak di perkotaan.

Tren UMK Kota Surakarta selama lima tahun terakhir menunjukkan arah kenaikan yang konsisten. Dengan dasar UMK 2025 sebesar Rp 2.416.560, simulasi kenaikan 8,5 persen pada 2026 berpotensi mendorong UMK mendekati Rp 2,62 juta per bulan. Meski masih berupa tuntutan buruh dan belum diputuskan secara resmi, angka ini memberikan gambaran awal bagi pekerja dan pelaku usaha dalam menyiapkan strategi menghadapi kebijakan pengupahan tahun depan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X