3. Kategori Terdampak Berat: Nasabah memperoleh masa tenggang pembayaran angsuran hingga 12 bulan.
Kebijakan restrukturisasi kredit ini berlaku hingga tiga tahun sejak penetapannya pada 10 Desember 2025. Kebijakan tersebut juga berpotensi diperpanjang sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh pihak bank.
“Kami melaksanakan klasifikasi dampak secara menyeluruh agar kebijakan relaksasi ini benar-benar tepat sasaran. Setiap nasabah kredit konsumer mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan kondisi spesifik yang mereka alami, tidak disamaratakan,” jelas Nixon.
Relaksasi kredit ini dilaksanakan mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur perlakuan khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu yang terkena dampak bencana.
Dalam implementasinya, debitur kredit konsumer yang terdampak dapat mengajukan permohonan restrukturisasi melalui kantor cabang BTN sesuai dengan domisili atau lokasi agunan.
Pemohon wajib melampirkan identitas diri serta surat keterangan resmi dari pemerintah daerah setempat yang menyatakan bahwa debitur dan/atau agunan yang dimiliki terdampak langsung oleh bencana.
BTN kemudian akan melakukan verifikasi dan asesmen secara cermat untuk memastikan relaksasi diberikan secara tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa nasabah kredit konsumer yang terdampak tidak merasa berjalan sendiri. BTN hadir untuk mendampingi melalui kebijakan relaksasi kredit ini dan mendukung proses restrukturisasi agar pemulihan dapat berlangsung secara berkelanjutan,” tambah Nixon, memberikan jaminan dukungan kepada nasabah.
Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) dan wujud nyata kepedulian sosial, BTN juga telah aktif menyalurkan bantuan kemanusiaan.
Total nilai bantuan yang disalurkan mencapai Rp8 miliar kepada masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera.
Bantuan kemanusiaan ini disalurkan dalam berbagai bentuk, meliputi sembako, obat-obatan, pakaian layak pakai, serta dukungan tenaga kerja dan peralatan untuk membantu proses pembersihan wilayah yang tergenang banjir.
Penyaluran ini dilakukan melalui kerja sama erat dengan pemerintah daerah dan instansi terkait di lokasi bencana. Ke depan, BTN akan terus melakukan pemantauan ketat terhadap kondisi nasabah kredit konsumer terdampak.
Selain itu, BTN berkomitmen untuk berkoordinasi secara kontinu dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pemerintah daerah guna memastikan bahwa kebijakan relaksasi kredit dan semua upaya pemulihan pascabencana berjalan secara efektif dan berkelanjutan, demi tercapainya stabilitas ekonomi lokal.