AYOSEMARANG.COM -- UMK Purworejo, Kebumen, dan Cilacap 2026 diproyeksikan mengalami kenaikan signifikan jika mengikuti skema kenaikan 8,5 persen. Proyeksi ini dibuat berdasarkan data Upah Minimum Kabupaten (UMK) lima tahun terakhir, dari 2021 hingga 2025, yang menunjukkan tren kenaikan relatif konsisten di ketiga daerah tersebut.
Kenaikan UMK selalu menjadi isu penting bagi pekerja maupun pelaku usaha karena berkaitan langsung dengan daya beli, biaya hidup, dan keberlanjutan dunia usaha. Dengan melihat pola lima tahun terakhir, gambaran UMK 2026 bisa diperkirakan secara lebih rasional.
UMK Purworejo 2026 jika naik 8,5 persen
Pada tahun 2025, UMK Purworejo tercatat sebesar Rp 2.265.938. Jika pada 2026 mengalami kenaikan 8,5 persen, maka UMK Purworejo diproyeksikan menjadi sekitar Rp 2.458.543.
Dalam lima tahun terakhir, tren UMK Purworejo menunjukkan pola kenaikan bertahap. Pada 2021 UMK berada di angka Rp 1.905.400 dan naik sangat tipis pada 2022. Lonjakan lebih terasa terjadi pada 2023 dan berlanjut secara moderat pada 2024 serta 2025. Secara total, kenaikan kumulatif UMK Purworejo selama 2021–2025 mencapai hampir 19 persen. Pola ini menunjukkan pemulihan yang cukup stabil setelah periode kenaikan rendah.
Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 83 tentang Pecahan, Desimal dan Persen
UMK Kebumen 2026 jika naik 8,5 persen
UMK Kebumen pada 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.259.874. Jika naik 8,5 persen pada 2026, maka UMK Kebumen diperkirakan mencapai Rp 2.451.963.
Tren lima tahun terakhir di Kebumen relatif mirip dengan Purworejo. Pada 2021 UMK Kebumen masih berada di kisaran Rp 1,89 juta, kemudian naik tipis pada 2022. Kenaikan cukup besar mulai terlihat pada 2023, disusul penyesuaian moderat pada 2024 dan kembali naik sekitar 6,5 persen pada 2025. Akumulasi kenaikan UMK Kebumen selama lima tahun terakhir tercatat sekitar 19,2 persen, sedikit lebih tinggi dibanding Purworejo.
UMK Cilacap 2026 jika naik 8,5 persen
Cilacap masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi di antara ketiganya. Pada 2025, UMK Cilacap berada di angka Rp 2.640.248. Jika naik 8,5 persen pada 2026, maka UMK Cilacap diproyeksikan mencapai sekitar Rp 2.864.669.
Dalam periode 2021–2025, tren UMK Cilacap juga menunjukkan kenaikan yang konsisten. Kenaikan pada 2022 sangat kecil, namun melonjak pada 2023 dan berlanjut secara bertahap hingga 2025. Secara kumulatif, UMK Cilacap naik sekitar 18,4 persen dalam lima tahun terakhir. Karena nilai dasarnya lebih tinggi, dampak kenaikan persentase pada Cilacap terasa lebih besar secara nominal dibanding dua daerah lainnya.
Baca Juga: UMK Temanggung Wonosobo Banjarnegara 2026, Ini Perkiraan jika Upah Naik 8,5 Persen
Gambaran tren dan dampaknya