Simulasi Lengkap UMK Kabupaten dan Kota di Jawa Barat 2026 jika Mengalami Kenaikan 8,5 Persen

photo author
- Senin, 1 Desember 2025 | 21:02 WIB
Cari perkiraan UMK Jawa Barat 2025 dengan kenaikan 8,5 persen? Temukan simulasi lengkap seluruh kabupaten dan kota dalam artikel terbaru ini. (Freepik )
Cari perkiraan UMK Jawa Barat 2025 dengan kenaikan 8,5 persen? Temukan simulasi lengkap seluruh kabupaten dan kota dalam artikel terbaru ini. (Freepik )

AYOSEMARANG.COM -- Setiap tahun penetapan UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota menjadi perhatian besar bagi pekerja maupun pelaku industri. Jawa Barat sebagai provinsi dengan kawasan manufaktur terbesar di Indonesia selalu menjadi sorotan karena pergerakan upahnya berpengaruh langsung terhadap ekonomi regional.

Pada 2025, serikat buruh mengusulkan kenaikan UMK sebesar 8,5 persen untuk tahun 2026 sebagai penyesuaian terhadap kebutuhan hidup layak, inflasi, dan kondisi ekonomi yang semakin berat.

Berdasarkan UMK 2025 yang telah ditetapkan pemerintah, berikut ini adalah simulasi prediksi UMK apabila dilakukan penyesuaian kenaikan 8,5 persen pada 2026 sesuai tuntutan buruh.

Angka-angka berikut merupakan proyeksi, bukan keputusan resmi pemerintah, namun dapat menjadi gambaran jika kenaikan tersebut diterapkan.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 74, Penjelasan Detail Materi dan Contoh Solusi Polusi Udara

Prediksi UMK Jawa Barat 2026 jika Naik 8,5 Persen

Rumus perhitungan:
UMK Prediksi = UMK 2025 × 1.085

Kota/Kabupaten dengan UMK Tertinggi

  • Kota Bekasi → Rp 5.690.752,95 → Rp 6.175.436

  • Kabupaten Karawang → Rp 5.599.593,21 → Rp 6.076.100

  • Kabupaten Bekasi → Rp 5.558.515,10 → Rp 6.032.204

  • Kota Depok → Rp 5.195.721,78 → Rp 5.637.344

  • Kota Bogor → Rp 5.126.897,22 → Rp 5.562.658

Wilayah Bandung Raya

  • Kota Bandung → Rp 4.482.914,09 → Rp 4.863.957

  • Kabupaten Bandung → Rp 3.757.284,86 → Rp 4.076.125

  • Kabupaten Bandung Barat → Rp 3.736.741,00 → Rp 4.053.371

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X