Masih Ragu Terdaftar atau Tidak di Program Bansos, Cek Saja Pakai Aplikasi Ini

photo author
- Senin, 17 April 2023 | 23:22 WIB
Aplikasi untuk cek status penerima bansos  (Pixabay / Istimewa )
Aplikasi untuk cek status penerima bansos (Pixabay / Istimewa )

AYOSEMARANG.COM -- Berikut aplikasi yang dapat mengecek status program bantuan sosial (bansos) kamu itu terdaftar atau tidak dalam sistem.

Cara mengecek status bansos ini pun dapat dilakukan melalui perangkat HP dan laptop.

Adapun bansos yang diberikan pada tahun ini oleh pemerintah meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan non-Tunai (BPNT), dan Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JK).

Baca Juga: Fidyah Tak Otomatis Bebaskan Golongan Ini untuk Meninggalkan Puasa, Berikut Penjelasannya

Nah, mungkin saja nama kamu terdaftar di salah satu bansos tersebut sehingga perlu untuk rutin mengeceknya.

Adapun pada 2023 pemerintah menargetkan 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) PKH, 18,8 juta KPM BPNT, dan 96,8 juta penerima bansos PBI JK. Sedangkan untuk BPNT 2023 bisa dicairkan dalam bentuk tunai untuk tiga bulan periode Januari-Maret.

Pencairan bansos ini tidak lagi berupa saldo Kartu Sembako, akan tetapi uang tunai yang bisa diambil di Kantor Pos dan juga Bank Himbara yang terdiri dari empat bank BUMN yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, serta Bank BRI.

Bagi kamu yang masih ragu apakah terdaftar atau tidak dalam program bantuan sosial ini, maka wajib untuk mengecek nama Anda terdaftar atau tidak dalam aplikasi cek bansos 2023 berikut.

Baca Juga: 14 Kata-Kata Mudik Lucu Bahasa Jawa, Bikin Perjalananmu Lebih Berwarna LUR!

Dilansir dari Hitekno--jaringan Ayosemarang, berikut aplikasi yang bisa digunakan untuk cek bansos pada 2023 ini:

Aplikasi Cek Bansos di HP

Kamu bisa mengecek status penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial yang sudah tersedia di Play Store.

- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.

- Klik pilihan "Buat Akun Baru" di bawah menu log in.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X