Posko THR Kemnaker Terima 938 Aduan yang Didominasi Perusahaan Tak Bayar Tunjangan ke Pekerja

photo author
- Senin, 17 April 2023 | 23:00 WIB
Ilustrasi THR (Freepik)
Ilustrasi THR (Freepik)

AYOSEMARANG.COM - Pos Komando Satuan Tugas Satgas THR Keagamaan (Posko THR) yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan 1.988 layanan sejak dibuka pada pada 28 Maret 2023.

Layanan tersebut terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan.

Sebanyak 938 layanan aduan merupakan rekapitulasi layanan aduan Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 sampai dengan 15 April 2023, yang mencakup 669 perusahaan.

Baca Juga: Kemnaker Sidak ke Perusahaan untuk Pastikan THR Dibayarkan Tepat Waktu ke Pekerja

Secara rinci, 938 aduan tersebut terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan; 377 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan; dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.

Dari 938 aduan tersebut, 23 di antaranya telah ditindaklunjuti.

Sedangkan 1.050 layanan konsultasi tersebut merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 sampai14 April 2023 di 34 provinsi.

Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat tiga aduan; Provinsi Sumatera Utara (16); Sumatera Barat (16); Riau (16); Jambi (8); Sumatera Selatan (17); Bengkulu (0); Lampung (3); Kepulauan Bangka Belitung (4); Kepulauan Riau (12); DKI Jakarta (312); Jawa Barat (217); Jawa Tengah (106); DIY (25); Jawa Timur (52); dan Banten (76).

Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 4 aduan; NTB (2); NTT (1); Kalimantan Barat (4); Kalimantan Tengah (4); Kalimantan Selatan (9); Kalimantan Timur (8); Kalimantan Utara (1); Sulawesi Utara (1); Sulawesi Tengah (4); Sulawesi Selatan (9); Sulawesi Tenggara (3); Gorontalo (1); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (1); Papua (2); Papua Barat (0).

"Atas aduan-aduan tersebut, Kami akan menindaklanjutinya baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota," ujar Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi sebagaimana dikutip Suara.com.

Anwar menjelaskan, Posko THR bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR perusahaan ke pekerja.

Baca Juga: BTN Hadirkan Program THR MUDIK Untuk Dorong Penyaluran KPR Subsidi

"Hari ini merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini," katanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya dan harus dibayar penuh atau tidak boleh dicicil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X