AYOSEMARANG.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke PT Dawee Printing Indonesia di Bekasi, serta Mitra 10 Percetakan Negara dan PT Dunkindo Lestari di Jakarta pada Sabtu, 15 April 2023.
Sidak dilakukan ke perusahaan tersebut untuk memastikan semua perusahaan patuh terhadap regulasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) ke pekerja.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan perusahaan harus memberikan THR ke pekerja paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: BTN Hadirkan Program THR MUDIK Untuk Dorong Penyaluran KPR Subsidi
Selain itu, Ida Fauziyah juga meminta perusahaan tidak mencicil THR yang dibayarkan ke pekerja.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker Haiyani Rumondang membenarkan sidak tersebut.
"Tim dari pengawas ketenagakerjaan Kemnaker bersama dengan Disnaker Bekasi dan Disnaker Jakarta melakukan sidak untuk memastikan bahwa semua perusahaan compliance (patuh) terhadap regulasi THR," kata Haiyani sebagaimana dikutip Suara.com.
Haiyani mengatakan dari hasil sidak yang dilakukan, Tim Pengawas Ketenagakerjaan menemukan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sudah membayarkan THR kepada para pekerjanya.
Baca Juga: Belum Genap 1 Tahun Bekerja, Ini Besaran THR 2023 yang Bakal Diterima Karyawan
"Ada yang dibayar hari ini, ada yang dibayar kemarin, bahkan sudah ada yang dibayar pada tanggal 10 (April) yang lalu. Itu semua sudah sesuai dengan ketentuan THR," katanya.
Ia mengatakan, hari ini merupakan hari terakhir pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerjanya.
Sebab berdasarkan penanggalan kalender nasional, hari raya Idulfitri 2023 jatuh pada 22 April.
Oleh karena itu, ia mengimbau perusahaan yang belum membayar THR agar segera membayarnya.
Baca Juga: THR ASN Kendal Dibayarkan 17 April 2023