AYOSEMARANG.COM -- Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah memberikan penjelasan terkait THR 2023.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri tiba, setiap tahunnya para pekerja baik negeri atau swasta berhak mendapat THR, sebagaimana tercantum dalam undang-undang.
Disampaikan oleh Ida Fauziah bahwa para pengusaha harus membayar THR 2023 paling lambat H-7 Lebaran.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Pasti Dibuka, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini
Selain itu, Ida juga menegaskan bahwa THR 2023 harus diberikan secara penuh atau tidak boleh dicicil.
Sudah menjadi kewajiban bagi pengusaha atau perusahaan untuk memberikan THR keagamaan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.
Adapun terkait siapa yang berhak atas penerimaan THR adalah sebagai berikut.
Baca Juga: ADU Harga Terbaru Honda Scoopy 2023 vs Yamaha Fazzio Edisi April, Mana Yang Paling Murah?
Mereka yang berhak menerima THR di antaranya karyawan tetap, kontrak, hingga buruh lepas.
Sedangkan besaran THR sebanyak upah 1 bulan buruh, berlaku bagi semua karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.
Karyawan dengan masa kerja 1 bulan atau kurang dari 12 bulan akan menerima THR sesuai dengan hitungan proporsional.
Besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah.
Baca Juga: Tanggal-tanggal Malam Ganjil di 10 hari terakhir Ramadhan 2023, Ini Doa Malam Lailatul Qadar
Artikel Terkait
Tak Cuma PNS, Pegawai Swasta Juga Dapat THR 2023, Cek Segini Besar Tunjangan Hingga Jadwal Pencairannya
THR ASN Mulai Cair Besok, Karyawan Swasta Kapan? Simak Penjelasan Menkeu dan Menaker
Tak Ingin Kejadian Tahun Lalu Menimpa Pekerja, DPC SPN Batang Buka Posko Aduan THR
Posko Aduan THR Jateng Resmi Dibuka, Begini Cara Lapornya
THR ASN Kendal Dibayarkan 17 April 2023