KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kendal segera dibayarkan Senin, 17 April mendatang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Kendal Agus Dwi Lestari saat dihubungi Jumat 7 April 2023 menerangkan, jumlah pegawai pemerintah di Kabupaten Kendal sebanyak 9.259 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 6.816 PNS, 489 CPNS, dan 1.954 PPPK. Agus menyebutkan, ASN di Pemkab Kendal bakal menerima THR pada 17 April 2023.
Baca Juga: Warga Tebus Perhiasan di Pegadaian Kendal untuk Lebaran, Setelah itu Digadai Lagi
Saat ini pihaknya masih menunggu masing-masing bendahara gaji di Pemkab Kendal untuk mengirimkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).
"Kami batasi sampai tanggal 11 April. Kemudian rencananya THR akan dibayarkan pada Senin 17 April 2023," terangnya.
Ditambahkan pembayaran THR untuk ASN di Kendal tahun ini sebanyak Rp 32,4 miliar. Itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Jumlah THR tahun ini berbeda dengan tahun 2022 yang mencapai Rp 35,7 miliar. Itu karena, jumlah tersebut belum termasuk PPh 21 yang jumlahnya cukup besar.
"Jadi angka pastinya baru diketahui hari Senin, 10 April 2023 nanti setelah BKPP mengeluarkan ledger gaji dari SIM Gaji Taspen," lanjutnya.
Baca Juga: Menu Praktis Buka Puasa Ramadhan, Sop Tulang Iga yang Bisa Cegah Masuk Angin
Adapun besaran THR untuk ASN dan PPPK memiliki hitungan yang sama. Yakni sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada bulan Maret 2023. Selain THR, seluruh ASN di Kendal juga akan mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Untuk tahun ini, TPP THR diberikan 50 persen dari TPP bulan Maret 2023.
"Untuk pegawai honorer memang tidak dapat THR. Dan TPP THR ASN bisa diajukan setelah SKPD mengajukan pembayaran TPP bulan Maret 2023," tambah Agus.