KENDAL, AYOSEMARANG.COM - Satuan Reksrim Narkoba Polres Kendal mengungkap dan meringkus pengedar 50 gram sabu.
Hal ini membuat Satresnarkoba Polres Kendal meraih peringkat ke-5 Operasi Bersinar Candi 2023.
Lebih lanjut, seorang pengedar berikut puluhan paket sabu siap edar diamankan di rumah tersangka di kampung Tridasari, Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu.
Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam pada Selasa 4 April 2023 mengungkapkan tersangka Indra Setiono berusia 29 tahun adalah target operasi Bersinar Candi 2023.
"Tersangka Indra Setiono ditangkap saat berada di rumahnya, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 10 paket sabu dengan berat 50,25 gr, 11 paket bungkus kecil dengan berat 5,05 gr, 10 paket dengan berat 4,68 gr, 1 paket kecil 4,48gr, 3 paket klip kecil 1,39gr, 1 paket klip 1,01gr, 8 paket klip kecil 3,80gr, 1 botol bekas bong sabu, jadi total keseluruhan barang bukti sabu-sabu seberat 70,66 gram," jelasnya.
Kapolres Kendal mengatakan penangkapan tersangka tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari pembeli, di mana rumah tersangka sering digunakan untuk bertransaksi sabu.
Baca Juga: Kelangkaan Sembako Jadi Perhatian Pemkab Kendal Jelang Lebaran
"Atas informasi itu sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka tanpa perlawanan di rumah tersangka," imbuhnya.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjadi pengedar sabu di rumahnya dan barang tersebut didapatkan dari paketan yang diperintahkan oleh Sugi alias Tukili yang kini DPO untuk kemudian dipecah menjadi beberapa paketan kecil untuk selanjutnya diedarkan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Kendal dan terhadap tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 12 tahun penjara.