Posko Aduan THR Jateng Resmi Dibuka, Begini Cara Lapornya

photo author
- Selasa, 4 April 2023 | 11:51 WIB
Kepala Dinaskertrans Jateng Sakina Rosellasari saat menerangkan posko aduan THR Jateng.  (Humas Jateng)
Kepala Dinaskertrans Jateng Sakina Rosellasari saat menerangkan posko aduan THR Jateng. (Humas Jateng)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Posko Aduan THR (Tunjangan Hari Raya) resmi dibuka oleh Disnakertrans Jawa Tengah.

Posko Aduan THR Jateng dan konsultasi ini aktif mulai 3 April hingga 13 Mei 2023.

Pada hari pertama, ada empat admin yang melayani konsultasi via call center Posko Aduan THR Jateng.

Baca Juga: THR ASN Mulai Cair Besok, Karyawan Swasta Kapan? Simak Penjelasan Menkeu dan Menaker

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, layanan posko THR dapat dijangkau melalui berbagai media.

Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi, bisa menghubungi 081222249500 via pesan singkat atau telepon.

Sedangkan untuk layanan aduan bisa menghubungi 081328451596 atau bisa datang ke kantor Disnaker provinsi, kabupaten/kota, atau bisa juga via kanal LaporGub.

Sakina menambahkan posko THR dibentuk sesuai arahan Kementerian Tenaga Kerja, berdasar Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Baca Juga: Tak Cuma PNS, Pegawai Swasta Juga Dapat THR 2023, Cek Segini Besar Tunjangan Hingga Jadwal Pencairannya

Sakina menjelaskan, tidak dibenarkan bagi perusahaan untuk mencicil hak atau THR pekerja.

"Di ketentuan SE 2023 tidak ada yang namanya dicicil. Baik Pekerja Waktu Tertentu atau Waktu Tidak Tertentu itu diberikan. Batasannya paling tidak tujuh hari sebelum hari raya. Kalau kita lebaran tanggal 22 April, maka tanggal 15 April, semua pekerja wajib sudah diberikan THR," ujarnya, Senin 3 April 2023, di Kantor Disnakertrans Jateng Jalan Pahlawan 16 Semarang.

Sakina menjelaskan, berdasar peraturan pekerja yang minimal bekerja satu bulan terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan berhak mendapat THR proporsional. Adapun perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Sedangkan, mereka yang bekerja 12 bulan secara terus menerus, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Baca Juga: Menaker Tegaskan THR Tidak Boleh Dicicil dan Paling Lambat Diberikan 7 Hari Sebelum Lebaran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X