AYOSEMARANG.COM -- Jelang Ramadhan 2023 pemerintah telah siapkan anggran untuk gaji ke 13 dan THR PNS 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menyiapkan untuk membayar gaji ke 13 dan THR PNS tersebut.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa terdapat perubahan komponen belanja pegawai yang naik sebesar 3,3 persen atau setara dengan Rp249,1 triliun lebih banyak dari tahun 2022.
Baca Juga: Siap-Siap Dompet Gendut! Intip Jadwal dan Besaran THR PNS 2023 Plus Gaji ke 13
Adapun anggaran belanja PNS tahun 2023 adalah sebesar Rp257,2 triliun yang didapat dari kuota anggaran negara pada APBN 2023 yang mencapai Rp3.061,2 triliun.
Sri Mulyani mengatakan bahwa pihaknya akan mempercepat proses pencairan THR dan gaji ke 13 PNS.
Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa pemerintah telah menyiapkan dana sebanyak Rp34,4 triliun untuk dibagikan menjadi THR PNS 2023.
Dana tersebut nantinya akan dibagi kedalam 3 kategori lembaga yaitu Rp10,3 triliun untuk THR PNS di lingkungan kementerian dan lembaga.
Kemudian Rp15 triliun digunakan untuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Bendahara Umum Negara (BUN) serta Rp9 triliun akan diberikan kepada pensiunan PNS.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 jadwal THR PNS akan dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Maka dari itu jika Hari Raya Idul Fitri 2023 jatuh pada tanggal 22 April 2023 maka THR PNS akan cair paling cepat pada tanggal 11 April 2023.
Pembayaran THR PNS 2023 ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun lalu yaitu pada bulan Mei 2022.
Artikel Terkait
Besaran Gaji 13 dan THR Tahun 2023 Bisa Tembus Rp20 Juta! Siapa yang Dapat?
Honorer Dapat THR dan Gaji Ke-13 Rp19 Jutaan! Pegawai Swasta UMR Semarang Bisa Nangis Lihat Rinciannya
Kapan Gaji ke-13 dan THR 2023 Cair? Anggaran Naik, Simak Segini Besaran Gaji-13 dan THR PNS
Kapan THR dan Gaji 13 Cair? Ini Jadwal dan Besaran Tunjangan untuk PNS, Pensiunan dan ASN, Dompet Auto Gendut!
THR 2023 dan Gaji ke 13 Kapan Cair? Ketentuan THR, ASN, PNS, dan Pensiunan Bersiaplah Rekening Banjir Cuan
NAIK! Besaran THR dan Gaji ke 13 2023 Untuk PNS dan Pensiunan, Begini Perhitungannya
THR dan Gaji ke 13 TIDAK JADI Diberikan Kepada PNS, Benarkah? Ini Penyebab dan Aturan Lengkapnya