AYOSEMARANG.COM -- Anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 2023 untuk PNS tengah dipersiapkan oleh pemerintah.
Terkait aturan pencairan THR dan gaji ke 13 2023 pun akan segera diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tujuan dari penyaluran anggaran THR dan gaji ke 13 2023 ini tak lain untuk dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dari 5,0 persen sampai 5,3 persen untuk kuartal 1 tahun ini.
Lantas, berapakah besaran anggaran THR dan gaji ke 13 2023 yang akan diterima oleh PNS pada tahun ini?
Hal itu rupanya masih belum diketahui pasti namun sebagai gambaran terdapat total besaran yang siap disalurkan oleh pemerintah kepada para PNS dan pensiunan.
Apabila dilihat berdasarkan besaran anggaran dari pemerintah, yakni total Rp156,4 triliun untuk program transaksi khusus.
Kemudian, untuk rinciannya Rp156,4 triliun ini akan dibagikan ke dalam pos program pengelolaan transaksi khusus yang mana akan disalurkan kepada pensiun ke 13, THR bagi pensiunan PNS, TNI serta Polri.
Selain itu, adapun penyaluran anggaran dari pemerintah itu, selain untuk THR dan Gaji ke 13 2023 ada juga pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas serta dukungan kelayakan proyek.
Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fasilitas negeri pun tampaknya akan secara merata dilaksanakan.
Lalu, untuk besaran pada tiap-tiap PNS dan Pensiunan tentu akan menerima tunjangan hari raya dengan jumlah cukup besar.
Hal itu pun sedang dinanti-nantikan oleh para PNS maupun Pensiunan. Lantaran akan dapat membantu mereka untuk biaya hidup sehari-hari.
Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 dan THR 2023 Cair? Anggaran Naik, Simak Segini Besaran Gaji-13 dan THR PNS