AYOSEMARANG.COM -- Memiliki profesi sebagai pegawai negeri sipil atau PNS menjadi salah satu yang paling banyak peminatnya di Indonesia
PNS atau yang sekarang disebut sebagai ASN (aparatur sipil negara), menjadi profesi terfavorit bukan tanpa alasan.
Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah gaji dan tunjangan serta pensiunan yang bakal menjamin kehidupan hingga masa tua nantinya.
Baca Juga: Ikuti Jejak Twitter, Facebook dan Instagram akan Tagih Bayaran ke Akun Centang Biru
Terlepas dari benefit tersebut, seperti dalam UU No. 5 tahun 2014, ASN memiliki beberapa tugas.
Yang pertama adalah melaksanakan kebijakan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas untuk masyarakat, serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.
Menimbang antara tugas dan benefit menjadi PNS, nyatanya tidak berhenti sampai di situ saja.
Baca Juga: Cara Mudah Daftar KTP Digital Hanya 3 Menit Langsung Jadi, Download Aplikasi Ini Bisa Sambil Rebahan
Selain gaji dan tunjangan, ternyata ASN juga mendapat beberapa fasilitas lain, yaitu:
1. Jaminan dan Perlindungan
Seperti yang disebutkan di atas, selain gaji dan tunjangan, ASN juga bakal mendapat jaminan hari tua alias pensiun.
Pensiunan PNS ini diberikan sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian serta perlindungan untuk kesinambungan penghasilan hari tua ASN.
Baca Juga: Cari SUV Terbaru Mewah dan Berkelas? Honda HRV 2023 Jadi Pilihan Terbaik, Harga Mulai 300 Jutaan