AYOSEMARANG.COM -- Sama-sama memiliki berstatus ASN atau Aparatur Sipil Negara, nyatanya PNS dan PPPK memiliki beberapa perbedaan.
Bukan hanya perbedaan masa kerja, PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan gaji.
Masa kerja PNS adalah hingga usia pensiun yaitu 58 hingga 60 tahun, sedangkan PPPK memiliki masa kerja paling singkat 1 tahun yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kerja.
Baca Juga: 8 Perbedaan PNS dan PPPK: Status, Gaji dan Tunjangan hingga Masa Kerja
Berkaitan dengan masa kerja tersebut PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan gaji dan dana pensiun.
PNS mendapat dana pensiun disamping gaji dan tunjangan lainnya, sedangkan PPPK hanya mendapat gaji dan tunjangan tanpa dana pensiun.
Besaran gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.
Sedangkan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Baca Juga: FULL CUAN, Segini Gaji PPPK Golongan 1-17, Nilai Tunjangan Nggak Main-main
Tahun 2023 kali ini rekrutmen PNS dan PPPK akan kembali dibuka mulai bulan Juni 2023 mendatang dan akan dilaksanakan secara berbarengan.
Dibuka untuk umum, pada rekrutmen CPNS 2023 tersebut calon peserta hanya dapat memilih salah satu formasi jabatan.
Maka dari itu calon peserta wajib mengetahui perbedaan gaji yang akan diterima PNS dan PPPK.
Gaji PNS
1. Golongan Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800