AYOSEMARANG.COM -- Akan resmi dihapus pada 28 November 2023 mendatang tenaga honorer berkesempatan menjadi PPPK.
Penghapusan tenaga honorer tersebut artinya pemerintah hanya akan menerima PNS dan PPPK sebagai pegawai pemerintahan.
Pembukaan rekrutmen CPNS 2023 kali ini pun akan dibarengi dengan pendaftaran PPPK.
Baca Juga: ADA APA di Tanggal 9 Februari 2023? Ada Peringatan Hari Pers Nasional hingga Hari Pizza
Tenaga honorer dan calon peserta yang dapat lulus menjadi PPPK akan mendapat keuntungan berupa gaji, tunjangan dan status kepegawaian sebagai ASN.
CPNS dan PPPK 2023 menjadi salah satu kesempatan untuk mendaftarkan diri menjadi PPPK.
Namun sebelum mendaftar anda bisa melihat pada daftar dibawah ini rincian besaran gaji dan tunjangan apa saja yang akan didapatkan oleh PPPK.
Baca Juga: Maaf, KIP Kuliah 2023 Tidak Dibuka untuk Peserta dengan Kriteria Berikut
Besaran gaji PPPK diatur dalam Perpres No.98 Tahun 2020 yang membagi PPPK menjadi 12 golongan.
Berikut adalah daftar gaji PPPK setiap golongan:
PPPK Golongan I : Rp1.794.900 - Rp2.686.200
PPPK Golongan II : Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Artikel Terkait
Tutup Kekurangan, 503 Peserta Bersaing Rebut 252 Formasi Guru PPPK di Kendal
73 Persen Pendaftar Formasi PPPK Gugur di Pemberkasan, Ini Alasan BKD Batang Tak Loloskan Pemberkasan
Pemerintah akan Buka Rekrutmen 1 Juta Pegawai, Berikut Formasi untuk CPNS dan PPPK 2023
Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Keluar 2 Februari 2023, 4 Kategori Pelamar Wajib Tahu!
Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Sudah Keluar, Cek Nama Perserta Lolos Bisa Dilihat DISINI
Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Sudah Bisa Dilihat, LOGIN DISINI Cek Nama Lolos atau Tidak
SELAMAT! Cek Nama Lolos Hasil Seleksi PPPK Guru 2022, Sudah Keluar DISINI
BREAKING NEWS! Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Diundur, Ini Penjelasan BKN
Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditunda Tanpa Kepastian, Netizen: Juara Harapan Menunggu
Sempat TERTUNDA! Ini Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Terlengkap