AYOSEMARANG.COM -- Akan resmi dihapus pada 28 November 2023 mendatang tenaga honorer berkesempatan menjadi PPPK.
Penghapusan tenaga honorer tersebut artinya pemerintah hanya akan menerima PNS dan PPPK sebagai pegawai pemerintahan.
Pembukaan rekrutmen CPNS 2023 kali ini pun akan dibarengi dengan pendaftaran PPPK.
Baca Juga: ADA APA di Tanggal 9 Februari 2023? Ada Peringatan Hari Pers Nasional hingga Hari Pizza
Tenaga honorer dan calon peserta yang dapat lulus menjadi PPPK akan mendapat keuntungan berupa gaji, tunjangan dan status kepegawaian sebagai ASN.
CPNS dan PPPK 2023 menjadi salah satu kesempatan untuk mendaftarkan diri menjadi PPPK.
Namun sebelum mendaftar anda bisa melihat pada daftar dibawah ini rincian besaran gaji dan tunjangan apa saja yang akan didapatkan oleh PPPK.
Gaji PPPK
Baca Juga: Maaf, KIP Kuliah 2023 Tidak Dibuka untuk Peserta dengan Kriteria Berikut
Besaran gaji PPPK diatur dalam Perpres No.98 Tahun 2020 yang membagi PPPK menjadi 12 golongan.
Berikut adalah daftar gaji PPPK setiap golongan:
PPPK Golongan I : Rp1.794.900 - Rp2.686.200
PPPK Golongan II : Rp1.960.200 - Rp2.843.900