FULL CUAN, Segini Gaji PPPK Golongan 1-17, Nilai Tunjangan Nggak Main-main

- Rabu, 8 Februari 2023 | 13:51 WIB
Tabel Daftar Besaran Gaji PPPK dan Tunjangannya, Siap-Siap Daftar CPNS dan PPPK 2023 (klatenkab.go.id)
Tabel Daftar Besaran Gaji PPPK dan Tunjangannya, Siap-Siap Daftar CPNS dan PPPK 2023 (klatenkab.go.id)

AYOSEMARANG.COM -- Akan resmi dihapus pada 28 November 2023 mendatang tenaga honorer berkesempatan menjadi PPPK.

Penghapusan tenaga honorer tersebut artinya pemerintah hanya akan menerima PNS dan PPPK sebagai pegawai pemerintahan.

Pembukaan rekrutmen CPNS 2023 kali ini pun akan dibarengi dengan pendaftaran PPPK.

Baca Juga: ADA APA di Tanggal 9 Februari 2023? Ada Peringatan Hari Pers Nasional hingga Hari Pizza

Tenaga honorer dan calon peserta yang dapat lulus menjadi PPPK akan mendapat keuntungan berupa gaji, tunjangan dan status kepegawaian sebagai ASN.

CPNS dan PPPK 2023 menjadi salah satu kesempatan untuk mendaftarkan diri menjadi PPPK.

Namun sebelum mendaftar anda bisa melihat pada daftar dibawah ini rincian besaran gaji dan tunjangan apa saja yang akan didapatkan oleh PPPK.

Gaji PPPK

Baca Juga: Maaf, KIP Kuliah 2023 Tidak Dibuka untuk Peserta dengan Kriteria Berikut

Besaran gaji PPPK diatur dalam Perpres No.98 Tahun 2020 yang membagi PPPK menjadi 12 golongan.

Berikut adalah daftar gaji PPPK setiap golongan:

PPPK Golongan I : Rp1.794.900 - Rp2.686.200

PPPK Golongan II : Rp1.960.200 - Rp2.843.900

Baca Juga: Siap Dibuka! Intip Syarat Daftar KIP Kuliah 2023, Jangan Lewatkan Kesempatan Raih Beasiswa hingga Rp33,6 Juta

Halaman:

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X