FULL CUAN, Segini Gaji PPPK Golongan 1-17, Nilai Tunjangan Nggak Main-main

photo author
- Rabu, 8 Februari 2023 | 13:51 WIB
Tabel Daftar Besaran Gaji PPPK dan Tunjangannya, Siap-Siap Daftar CPNS dan PPPK 2023 (klatenkab.go.id)
Tabel Daftar Besaran Gaji PPPK dan Tunjangannya, Siap-Siap Daftar CPNS dan PPPK 2023 (klatenkab.go.id)

PPPK Golongan XV : Rp3.803.500 - Rp6.246.900

PPPK Golongan XVI : Rp3.964.500 - Rp6.511.100

PPPK Golongan XVII : Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Tunjangan PPPK

Baca Juga: Bagaimana Cara Dapat KIP Kuliah 2023? Simak Prosedur Lengkap Berikut!

Sama dengan gaji PPPK, tunjangan PPPK juga tertuang dalam Perpres No.98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 2.

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa PPPK memiliki 5 jenis tunjangan sebagai berikut:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

Baca Juga: 3 Warna Baru Honda Scoopy 2023 Makin PREMIUM dan MEWAH, Dibekali Remote Keyless, Cek Detailnya

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

Selain gaji dan tunjangan tersebut PPPK juga tidak perlu kuatir akan penghapusan karena PPPK sudah berstatus sebagai ASN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X