PPPK Golongan XV : Rp3.803.500 - Rp6.246.900
PPPK Golongan XVI : Rp3.964.500 - Rp6.511.100
PPPK Golongan XVII : Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Tunjangan PPPK
Baca Juga: Bagaimana Cara Dapat KIP Kuliah 2023? Simak Prosedur Lengkap Berikut!
Sama dengan gaji PPPK, tunjangan PPPK juga tertuang dalam Perpres No.98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 2.
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa PPPK memiliki 5 jenis tunjangan sebagai berikut:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
Baca Juga: 3 Warna Baru Honda Scoopy 2023 Makin PREMIUM dan MEWAH, Dibekali Remote Keyless, Cek Detailnya
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
Selain gaji dan tunjangan tersebut PPPK juga tidak perlu kuatir akan penghapusan karena PPPK sudah berstatus sebagai ASN.