8 Perbedaan PNS dan PPPK: Status, Gaji dan Tunjangan hingga Masa Kerja

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 15:38 WIB
Sama-Sama ASN, Ternyata PNS dan PPPK Punya 8 Perbedaan Ini! Mulai dari Gaji Sampai Status  (BPK)
Sama-Sama ASN, Ternyata PNS dan PPPK Punya 8 Perbedaan Ini! Mulai dari Gaji Sampai Status (BPK)

AYOSEMARANG.COM -- Rekrutmen CPNS 2023 kembali membuka lowongan untuk calon PNS dan PPPK.

Pendaftaran rekrutmen ASN tersebut direncanakan dibuka pada bulan Juni 2023 mendatang secara bersama-sama antara PNS dan PPPK.

Kabar bahagia tersebut disambut baik masyarakat setelah CPNS vakum tahun 2022 yang lalu.

Baca Juga: Mau Jadi PNS di Kementerian Ini? Siap-Siap 10 Kementerian Ini Wajibkan TOEFL, Cek Sebelum Daftar CPNS 2023!

Banyak peminat, PNS dan PPPK nyatanya memiliki banyak perbedaan walaupun sama-sama berstatus sebagai ASN.

Dirangkum tim Ayosemarang dari berbagai sumber inilah 8 perbedaan antara PNS dan PPPK mulai dari status hingga gaji.

1. Status hubungan kerja

Status hubungan kerja ASN mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014.

Baca Juga: FULL CUAN, Segini Gaji PPPK Golongan 1-17, Nilai Tunjangan Nggak Main-main

Status hubungan kerja PNS terletak saat ia telah dinyatakan lolos seleksi CPNS.

Sedangkan status hubungan kerja PPPK sesuai namanya terletak berdasarkan lamanya jangka waktu perjanjian kerja yang disepakati.

2. Batas usia melamar

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, batas usia calon peserta saat akan melamar CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Baca Juga: Mau Jadi PNS di Kementerian Ini? Siap-Siap 10 Kementerian Ini Wajibkan TOEFL, Cek Sebelum Daftar CPNS 2023!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X