AYOSEMARANG.COM -- Pembukaan CPNS 2023 sudah di depan mata, calon ASN wajib tahu apa saja larangan untuk PNS.
Selain kewajiban dan hak, ASN juga mempunyai beberapa larangan yang jika dilanggar akan mendapat hukuman disiplin.
Baik larangan maupun hukuman disiplin ASN tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 dan Pasal 8.
Baca Juga: Honorer Usia Lebih dari 35 Tahun Bisa Langsung Jadi PNS Tanpa Tes! Berikut Syaratnya
Bagi Anda yang tertarik menjadi ASN dan hendak mendaftar CPNS 2023 mendatang, alangkah lebih baik memperhatikan larangan dan hukuman ini sebelum mendaftar.
Larangan
1. PNS dilarang menyalahgunakan wewenang.
2. PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.
3. PNS dilarang menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain.
4. PNS dilarang bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tidak ditugaskan oleh pemerintah atau pejabat pembina kepegawaian.
5. PNS dilarang bekerja pada perusahaan, konsultan atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh pemerintah atau pejabat pembina kepegawaian.
Baca Juga: Berapa Gaji Kepala Desa? Jabatannya Jadi Incaran, Dibandingkan PNS Ternyata...
6. PNS dilarang memiliki, menjual,membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang bergerak atau barang tidak bergerak, dokumen dan surat berharga milik negara secara ilegal atau tidak sah.
7. PNS dilarang melakukan pungutan tidak sah atau liar.
Artikel Terkait
Pensiunan PNS Terima Rp 1 Miliar Mulai 2023, Simak Rekomendasi Usaha Franchise Pilihan
Anda Seorang PNS? Berikut Jenis Tunjangan yang Wajib Anda Ketahui Berdasarkan Golongan
Aturan Baru, Guru PNS dan PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah Asal Penuhi Syarat Ini, Apa Saja?
Berapa Gaji Kepala Desa? Jabatannya Jadi Incaran, Dibandingkan PNS Ternyata...
Honorer Usia Lebih dari 35 Tahun Bisa Langsung Jadi PNS Tanpa Tes! Berikut Syaratnya