8. PNS dilarang melakukan kegiatan yang merugikan negara.
9. PNS dilarang bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.
10. PNS dilarang menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
11. PNS dilarang menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaan.
12. PNS dilarang meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.
13. PNS dilarang melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi negara.
Baca Juga: Aturan Baru, Guru PNS dan PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah Asal Penuhi Syarat Ini, Apa Saja?
14. PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD atau calon anggota DPRD.
Hukuman Disiplin
Jika ASN kedapatan melanggar larangan diatas maka ASN tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 Bab III, Pasal 8.
Hukuman disiplin ini dibagi menjadi 3 tingkatan yaitu hukuman ringan, sedang dan berat.
Hukuman tersebut dapat disampaikan melalui lisan, tertulis maupun pernyataan tidak puas secara tertulis.
ASN yang mendapat hukuman disiplin akan mendapatkan pemotongan gaji atau tunjangan kerja hingga paling banyak 25 persen selama paling lama 1 tahun.
Baca Juga: Simak 8 Kewajiban ASN, Wajib Tahu Sebelum Daftar CPNS 2023, Jangan Sampai Nanti Melanggar!
Jenis hukuman disiplin lainnya yaitu penurunan jabatan, pembebasan jabatan dan pemberhentian dengan tidak hormat.