AYOSEMARANG.COM - Kabar baik untuk para honorer di Indonesia yang berusia lebih dari 35 tahun, kalian bisa langsung jadi PNS tanpa tes jika memenuhi syarat berikut ini.
Sebelumnya, honorer di Indonesia dibuat khawatir setelah Kemen PANRB mengelurkan surat penghapusan tenaga honorer yang rencananya akan aktif pada November 2023 mendatang.
Makna penghapusa itu membuat para tenaga honorer bingung, apakah mereka akan dirumahkan semua atau hanya sebagian saja.
Baca Juga: Berapa Gaji Kepala Desa? Jabatannya Jadi Incaran, Dibandingkan PNS Ternyata...
Setelah mengadakan rapat, Kemen PANRB mendapati tiga opsi untuk penghapusan tenaga honorer di Indonesia.
"Hari ini kita mendetilkan alternatif terbaik terutama untuk non ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan," ujar MenPANRB, Azwar Anas pada Jumat, 27 Januari 2023.
Pertama, mengangkat semua tenaga honorer menjadi PNS. Namun opsi ini akan membebani negara karena anggaran bisa bengkak karena jumlah tenaga honorer di Indonesia saat ini mencapai lebih dari 2 juta orang.
Kedua, menghapus seluruh tenaga honorer. Tentu saja opsi kedua ini bakalan membuat ricuh selain menutup jalan rezeki rakyat juga menambah jumlah pengangguran di Indonesia.
Ketiga, mengangkat tenaga honorer menjadi PNS dengan mempertimbangkan skala prioritas.
Baca Juga: Anda Seorang PNS? Berikut Jenis Tunjangan yang Wajib Anda Ketahui Berdasarkan Golongan
Opsi ini dinilai lebih masuk akal karena yang sudah berkontribusi lama untuk Indonesia bisa mendapatkan apresiasi.
Untuk opsi ketiga, Menteri Azwar Anas sudah mulai berkoordinasi dengan dengan APPSI, APEKSI, dan APKASI untuk mencari jalan tengah bagi permasalahan tenaga non-ASN.
Mengacu pada PP Nomor 48 Tahun 2005 Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, skala prioritas yang ditekankan pada opsi ketiga bisa menganut pada usia tenaga honorer dan berapa lama ia mengabdi.
Menurut PP tersebut ada beberapa kategori tenaga honorer yang bisa diangkat jadi ASN tanpa tes:
Artikel Terkait
Tunjangan Pensiunan PNS 2023 Batal Rp1 Miliar? Begini Penjelasan Kemenkeu
Pensiunan PNS Terima Rp 1 Miliar Mulai 2023, Simak Rekomendasi Usaha Franchise Pilihan
Anda Seorang PNS? Berikut Jenis Tunjangan yang Wajib Anda Ketahui Berdasarkan Golongan
WADUH, Jika Draft Revisi UU ASN Tahun 2014 Disahkan, PNS Harus Was-Was, Mengapa?
Aturan Baru, Guru PNS dan PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah Asal Penuhi Syarat Ini, Apa Saja?
Berapa Gaji Kepala Desa? Jabatannya Jadi Incaran, Dibandingkan PNS Ternyata...