1. Maksimal berusia 35 tahun dan sudah mengabdi selama 1-5 tahun secara terus menerus
2. Maksimal berusia 40 tahun dan sudah mengabdi selama 5-10 tahun secara terus menerus
Baca Juga: Aturan Baru, Guru PNS dan PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah Asal Penuhi Syarat Ini, Apa Saja?
3. Maksimal usia 46 tahun dan sudah mengabdi selama 10-20 tahun secara terus menerus
4. Maksimal usia 46 tahun dengan pengabdian selama 20 tahun atau lebih terus menerus
Semoga tetap ada jalan keluar yang lebih baik untuk seluruh tenaga honorer di Indonesia.***(Aryo Prihadi)
Artikel Terkait
Tunjangan Pensiunan PNS 2023 Batal Rp1 Miliar? Begini Penjelasan Kemenkeu
Pensiunan PNS Terima Rp 1 Miliar Mulai 2023, Simak Rekomendasi Usaha Franchise Pilihan
Anda Seorang PNS? Berikut Jenis Tunjangan yang Wajib Anda Ketahui Berdasarkan Golongan
WADUH, Jika Draft Revisi UU ASN Tahun 2014 Disahkan, PNS Harus Was-Was, Mengapa?
Aturan Baru, Guru PNS dan PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah Asal Penuhi Syarat Ini, Apa Saja?
Berapa Gaji Kepala Desa? Jabatannya Jadi Incaran, Dibandingkan PNS Ternyata...