1. Maksimal berusia 35 tahun dan sudah mengabdi selama 1-5 tahun secara terus menerus
2. Maksimal berusia 40 tahun dan sudah mengabdi selama 5-10 tahun secara terus menerus
Baca Juga: Aturan Baru, Guru PNS dan PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah Asal Penuhi Syarat Ini, Apa Saja?
3. Maksimal usia 46 tahun dan sudah mengabdi selama 10-20 tahun secara terus menerus
4. Maksimal usia 46 tahun dengan pengabdian selama 20 tahun atau lebih terus menerus
Semoga tetap ada jalan keluar yang lebih baik untuk seluruh tenaga honorer di Indonesia.***(Aryo Prihadi)