8 Perbedaan PNS dan PPPK: Status, Gaji dan Tunjangan hingga Masa Kerja

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 15:38 WIB
Sama-Sama ASN, Ternyata PNS dan PPPK Punya 8 Perbedaan Ini! Mulai dari Gaji Sampai Status  (BPK)
Sama-Sama ASN, Ternyata PNS dan PPPK Punya 8 Perbedaan Ini! Mulai dari Gaji Sampai Status (BPK)

Sedangkan untuk PPPK, batas usia pelamar diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, yaitu batas usia minimalnya adalah 20 tahun dan batas usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

3. Tahapan seleksi

Seperti yang diketahui tahapan seleksi CPNS berjumlah 3 tahap yaitu: seleksi administrasi, tes SKD dan tes SKB.

Sedangkan pada seleksi PPPK walaupun berjumlah sama dengan tahapan seleksi CPNS namun meliputi hal yang berbeda.

Baca Juga: BNN Batang Berikan Hak-hak Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan dan Pensiunan PNS Jalani Rehabilitasi

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, tahapan seleksi pelamar PPPK adalah seleksi manajerial, teknis, dan sosial kultural.

4. Kedudukan

Meskipun sama-sama berstatus sebagai ASN, PPPK memiliki lingkup kedudukan yang lebih terbatas dibandingkan PNS.

Jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.

Baca Juga: Sempat TERTUNDA! Ini Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Terlengkap

Menurut peraturan perundang-undangan tersebut PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

5. Gaji

Besaran gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.

Gaji PNS dibagi menjadi 4 golongan dengan gaji tertinggi dipegang oleh golongan IVe dengan rentang gaji Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200

Sedangkan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X