Sedangkan untuk PPPK, batas usia pelamar diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, yaitu batas usia minimalnya adalah 20 tahun dan batas usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
3. Tahapan seleksi
Seperti yang diketahui tahapan seleksi CPNS berjumlah 3 tahap yaitu: seleksi administrasi, tes SKD dan tes SKB.
Sedangkan pada seleksi PPPK walaupun berjumlah sama dengan tahapan seleksi CPNS namun meliputi hal yang berbeda.
Baca Juga: BNN Batang Berikan Hak-hak Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan dan Pensiunan PNS Jalani Rehabilitasi
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, tahapan seleksi pelamar PPPK adalah seleksi manajerial, teknis, dan sosial kultural.
4. Kedudukan
Meskipun sama-sama berstatus sebagai ASN, PPPK memiliki lingkup kedudukan yang lebih terbatas dibandingkan PNS.
Jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.
Baca Juga: Sempat TERTUNDA! Ini Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Terlengkap
Menurut peraturan perundang-undangan tersebut PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
5. Gaji
Besaran gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.
Gaji PNS dibagi menjadi 4 golongan dengan gaji tertinggi dipegang oleh golongan IVe dengan rentang gaji Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200
Sedangkan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.