BATANG, AYOSEMARANG.COM - Kepala BNN Kabupaten Batang Krisna Anggara menyatakan oknum anggota DPRD Kota Pekalongan berinisial JZ (53) dan seorang pensiunan PNS berinisial UBS tertangkap saat transaksi narkoba jenis sabu.
Keduanya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap di waktu yang berbeda.
Krisna Anggara mengindikasikan dua tersangka tersebut merupakan pecandu narkoba.
Baca Juga: Ramai Berita Bohong Penculikan Anak, Kapolres Batang Berikan Trik Terhindar dari Penculikan
"Pada saat kedua tersangka ini kami tangkap, Minggu, 29 Januari 2023 dini hari itu, kami segara bawa ke kantor BNN Batang," kata Krisna Anggara, saat konferenai pers dinkantornya, Kamis 2 Februari 2023.
"Kemudian kita lakukan screening awal dan juga penjelasan dari kedua tersangka memang mereka mempunyai kecendrungan sebagai seorang pecandu,” lanjutnya.
Krinsa Anggara juga menyatakan kedua tersangka menjadi pencandu narkoba sudah cukup lama.
"Kalau bicara berapa lamanya, masing-masing berbeda. Contoh untuk tersangka UBS menurutnya, sudah mengkonsumsi sejak tahun 2001 hingga tahun 2017," jelas Krisna Anggara.
"Kemudian untuk tersangka JZ menurut pengakuannya pertama kali konsumsi itu pada tahun 1990, tapi bukan berarti ini rutin. Itu pengakuan pertama kali. Kemudian mencoba kembali tahun 2009, hingga kemarin pada saat tertangkap."
Baca Juga: BPK Oi Gelar Khitanan Massal di Batang, Kades Simbangdesa Sempat Mengira Konser Iwan Fals
Menurut pengakuan, UBS mengkonsumsi sabu dan ganja, tetapi cenderung lebih rutin memakai sabu.
"Jadi keterkaitan antara dua tersangka ini, adalah JZ meminta bantuan UBS untuk dicarikan sabu. JZ menyediakan uang, UBS yang mencari. Dan mereka juga selama beberapa bulan terakhir ini menggunakan bersama-sama," kata Krisna Anggara.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka JZ, Jimy Muslimin menyatakan akan menumpuh langkah hukum. Ia bersama timnya akan berusaha agar kliennya dapat direhabilitasi.
"Saya akan mendampingi proses penyedikian dari pihak BNN sampai proses hukum ke tingkat lebih lanjut dan saya akan mengupayakan yang terbaik, termasuk rehabilitasi. Harapannya bisa direhabilitasi," kata Jimy Muslimin
Tersangka JZ, melalui pengacaranya pun meminta maaf kepada keluarga, istri dan masyarakat.
Baca Juga: Merasa Cemburu dengan Anggaran Dana Desa, Lurah se-Kecamatan Batang Minta Penyetaraan Anggaran ke Pj Bupati
"Terkait perkara JZ, pihaknya meminta maaf kepada keluarga, istri, anak, dan masyarakat Kota Pekalongan terkait perkara yang lagi dihadapi saat ini,” tukasnya.
Ditanya soal bagaimana status anggota DPRD yang bersangkutan setelah kasus ini, Jimy Muslimin mengaku belum mengetahui.
Kondisi JZ saat ini belum bugar terkait usia dan kurang sehat sebelum penangkapan, lanjut Jimy Muslimin.