BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Polres Batang berhasil menangkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah bersama penadahnya. Pelaku utama berhasil diringkus oleh Reserse kriminal yang beraksi di Desa Randu, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang pada 10 Januari 2023.
Komplotan curanmor itu dalam melakukan aksinya disaat para korban menjalankan shalat maghrib. Para pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di musala dan masjid.
Saat itu, korban Datuk Aprian Rahutomo memarkirkan sepeda motor di Musola pukul 18.00. Saat itulah motor beat miliknya dicuri.
Baca Juga: Jabat Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki Sukses Turunkan Angka Kemiskinan dan Tingkatkan Perekonomian?
Salah satu korbannya adalah Kepala Desa Candi, Ahmad Luthfi yang kehilangan Honda Scoopy putih miliknya. Kendaraannya dicuri saat sedang shalat maghrib pada Desember 2022 lalu. Motornya di depan rumah, tidak dikunci setang.
Korban lain, Datuk mengapresiasi kinerja kepolisian. Apalagi, sepeda motor beatnya sudah ketemu dalam kurang dalam sebulan.
"Sasaran pelaku adalah sepeda motor yang diparkir di depan mushola atau masjid dan melakukan pencurian pada saat orang melakukan ibadah shalat," kata Kapolres Batang AKBP Saufi Salamu saat konferensi pers, Rabu 1 Februari 2023.
Dua pelaku utama yang berhasil dibekuk adalah Rosidin (44) alias Tigor warga Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal dan Abdul Ayis als Kajine (50) warga Desa Wedusan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.
Baca Juga: Prestasi PMM di Kabupaten Batang Meroket Jadi Rangking 3 Besar se-Jateng dalam Sebulan
Sedangkan penadahnya yaitu Miftakul Arifin (35) warga Desa Wedusan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati dan Bagus Prianda Sulaeman (25), warga Desa Bancak, Kecamatan Gunung wungkal, Kabupaten Pati.
"Pelaku utama adalah residivis dengan kasus yang sama. Alat yang mereka gunakan adalah tiga buah mata obeng yang sudah dipipihkan dan 1 (satu) buah kunci L," ucapnya.
Komplotan curanmor itu sudah beraksi di tiga lokasi di Kabupaten Batang. Setelah beraksi, pelaku menjual motor hasil curian ke penadah di Pati.
Saat ini, pihak polres Batang sudah menyita tiga kendaraan hasil pencurian di Kabupaten Batang. Yaitu, dua sepeda motor merek Honda Beat dan satu Honda Scoopy.
Baca Juga: Usulan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Tanggapan Ketua ABPEDSI Kabupaten Batang: Kurang Elok
Pelaku utama dijerat pasal 363 ayat (1) ke- 4e KUHPidana. Isinya, Barang siapa dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
“Pelaku utama kita ancam dengan hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun,” katanya.
Sedangkan penadah diancam pasal 480 KUHPidana yang menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang di antaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
"Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman," pungkasnya.
Artikel Terkait
Over Target, Program PTSL Kantor BPN Dipuji Pj Bupati Batang
Tolak Perpanjangan Masa Jabatan 9 Tahun, Kades Penundan Batang Pilih Perjuangkan Kesejahteraan
Meski Tak Capai Target, Realisasi Investasi Batang Peringkat Tiga di Jawa Tengah, Nilainya Rp5,878 Triliun
Kades Penundan Tolak Perpanjangan Masa Jabatan 9 Tahun, Sang Pamongmong Meradang
Petugas Keamanan Stasiun Kereta Api dan BRI Pemalang Berhasil Bekuk Kawanan Pembobol ATM
Kronologi Kecelakaan Maut Tol Semarang-Batang Pagi Ini Antara Truk vs Truk, Istri Sopir Tewas
Produksi Gabah Kering Panen di Batang Terus Turun karena Kerusakan Lahan Pertanian Bertambah