THR dan Gaji ke 13 TIDAK JADI Diberikan Kepada PNS, Benarkah? Ini Penyebab dan Aturan Lengkapnya

- Kamis, 16 Maret 2023 | 13:41 WIB
Berikut aturan THR dan gaji ke 13 2023 PNS. (ist)
Berikut aturan THR dan gaji ke 13 2023 PNS. (ist)

AYOSEMARANG.COM – Bagi anda para PNS, bersiaplah karena Presiden Jokowi akan segera umumkan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2023.

Terkait pengumuman Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2023 ini memiliki aturan-aturan tertentu yang perlu diperhatikan.

Dengan dilaksanakannya penyaluran anggaran THR maupun gaji ke 13 2023 kepada para ASN, PNS atau pensiunan ini diketahui akan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: THR 2023 dan Gaji ke 13 Kapan Cair? Ketentuan THR, ASN, PNS, dan Pensiunan Bersiaplah Rekening Banjir Cuan

Hal ini pun disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Bahwa ia sangat optimis hal ini akan mendorong kepada ekonomi yang lebih maju.

Selain berpengaruh baik kepada pertumbuhan ekonomi kuartal I-2023, Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2023 ini juga akan sangat mendorong pembangunan infrastruktur di tanah air.

Kemudian terkait aturan THR untuk PNS 2023 ini aka nada sejumlah peraturan pemerintah yang perlu diketahui bersama.

Mungkin bagi anda para ASN, PNS maupun pensiunan belum mengetahui aturan apa saja yang menunjang berlangsungnya pencairan THR ini.

Baca Juga: NAIK! Besaran THR dan Gaji ke 13 2023 Untuk PNS dan Pensiunan, Begini Perhitungannya

Peraturan THR

Aturan terkait THR dan gaji 13 2023 PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Peraturan pemerintah tersebut mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 terhadap Aparatur Negara, Pensiunan Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Pemberian tunjangan atau anggaran kepada para ASN, PNS dan pensiunan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian terhadap bangsa serta negara dan juga menciptakan kemampuan keuangan Negara untuk tetap stabil.

Baca Juga: PERBANDINGAN Gaji PNS dan PPPK, Ada Gaji 13 dan THR 2023 Plus Tambahan Bonus?

Halaman:

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X