AYOSEMARANG.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan aturan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah (H) atau Lebaran 2023.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran M//HK.0400/III/2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa tunjangan hari raya merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Baca Juga: Gelar Program THR Lebaran di Rumah Baru, bank bjb Beri Hadiah Diskon hingga Voucher Belanja
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," bunyi surat edaran tersebut.
Ida Fauziyah mengatakan THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya dan harus dibayar penuh atau tidak boleh dicicil.
"Seperti kita ketahui, dalam menyambut hari raya tersebut tentunya akan ada kebutuhan yang lebih banyak dari hari biasanya, belum lagi ada kenaikan harga bahan pokok," kata Ida Fauziyah sebagaimana dikutip Suara.com.
"THR ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya. Saya minta perusahaan taat terhadap ketentuan ini," sambungnya.
"Saya minta kepada seluruh perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," ujar Menaker.
Baca Juga: Begini Rumus Menghitung THR dan Gaji ke-13 PNS, Catat Jadwal Cair untuk ASN 2023!
THR sendiri diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, perjanjian waktu tertentu termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan perundang-undangan.
"Besarnya THR atau buruh yang kita telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional," kata Ida Fauziyah.
Selain itu, menurutnya sangat dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih besar dari peraturan perundang-undangan.
"Dalam permenaker no 6 tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja bersama telah mengatur besaran THR yang lebih dari itu, maka THR yang diberikan sesuai dengan kebiasaan tersebut," sebutnya.
Artikel Terkait
Gaji ke 13 dan THR PNS 2023 Bakal Cair Lebih Cepat? Cek Jadwal Pencairannya di Sini
SEGERA Cair! Jadwal Gaji Ke-13 dan THR PNS, PPPK, dan Pensiunan 2023 di Bulan Ramadan, Rp5 Juta Per Orang?
Begini Rumus Menghitung THR dan Gaji ke-13 PNS, Catat Jadwal Cair untuk ASN 2023!
Gelar Program THR Lebaran di Rumah Baru, bank bjb Beri Hadiah Diskon hingga Voucher Belanja
Surat MenPAN RB Usulkan THR dan Gaji ke-13 PNS 2023 Naik 10 Persen dan Cair Lebih Cepat? Cek Faktanya di Sini!