AYOSEMARANG.COM -- Memasuki bulan Ramadhan 2023, banyak PNS yang akan mendapatkan THR dan gaji ke 13.
Besaran THR PNS 2023 dan gaji ke 13 menjadi salah satu pertanyaan utama seputar salah satu tunjangan pegawai negeri sipil tersebut.
Dalam konferensi pers APB KiTa di kantornya, Jakarta, 14 Maret 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pengumuman THR PNS akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Sebelum menghitung besaran gaji ke 13 dan berapa THR PNS 2023, simak terlebih dulu siapa saja sih yang berhak menerima tunjangan tersebut.
Pegawai Negeri Sipil atau PNS berhak mendapatkan tunjangan berupa THR dan gaji ke 13.
Selain PNS ada juga PPPK, pensiunan, penerima pensiun, TNI, Polri, pejabat negara, dan dewan pengawas.
Pemberian THR dan gaji ke 13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Rumus besarannya dibagi menjadi 2 golongan, yaitu yang bersumber dari APBN dan yang bersumber dari APBD.
THR dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBN diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, KPK, pemimpin lembaga penyiaran publik, dan pegawainya.
Dana tersebut terdiri dari: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.
Besaran dari dana APBN tersebut diberikan sesuai dengan jabatan, pangkat, dan peringkat jabatan.
Baca Juga: Toyota Rush 2023 GR Sport Tawarkan DP Murah Mulai 18 Jutaan, Cicilan Ringan 6 Jutaan Aja, Sikat Bro!
Artikel Terkait
Kapan Gaji ke-13 dan THR 2023 Cair? Anggaran Naik, Simak Segini Besaran Gaji-13 dan THR PNS
Kapan THR dan Gaji 13 Cair? Ini Jadwal dan Besaran Tunjangan untuk PNS, Pensiunan dan ASN, Dompet Auto Gendut!
Siap-Siap Dompet Gendut! Intip Jadwal dan Besaran THR PNS 2023 Plus Gaji ke 13
Gaji ke 13 dan THR PNS 2023 Bakal Cair Lebih Cepat? Cek Jadwal Pencairannya di Sini
SEGERA Cair! Jadwal Gaji Ke-13 dan THR PNS, PPPK, dan Pensiunan 2023 di Bulan Ramadan, Rp5 Juta Per Orang?