Begini Rumus Menghitung THR dan Gaji ke-13 PNS, Catat Jadwal Cair untuk ASN 2023!

- Senin, 27 Maret 2023 | 13:32 WIB
Begini rumus menghitung THR dan gaji ke-13 PNS, catat jadwal cair untuk ASN 2023. (Pexels)
Begini rumus menghitung THR dan gaji ke-13 PNS, catat jadwal cair untuk ASN 2023. (Pexels)

AYOSEMARANG.COM -- Memasuki bulan Ramadhan 2023, banyak PNS yang akan mendapatkan THR dan gaji ke 13.

Besaran THR PNS 2023 dan gaji ke 13 menjadi salah satu pertanyaan utama seputar salah satu tunjangan pegawai negeri sipil tersebut.

Dalam konferensi pers APB KiTa di kantornya, Jakarta, 14 Maret 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pengumuman THR PNS akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Tawaran Menarik! DP Murah 60 Jutaan untuk All New Toyota Agya 2023 Tipe G dan GR Sport, Cicilan Super Ringan!

Sebelum menghitung besaran gaji ke 13 dan berapa THR PNS 2023, simak terlebih dulu siapa saja sih yang berhak menerima tunjangan tersebut.

Pegawai Negeri Sipil atau PNS berhak mendapatkan tunjangan berupa THR dan gaji ke 13.

Selain PNS ada juga PPPK, pensiunan, penerima pensiun, TNI, Polri, pejabat negara, dan dewan pengawas.

Pemberian THR dan gaji ke 13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Baca Juga: Daftar Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan Untuk Mudik Lebaran 2023, Ada Agya Ayla Hingga Mobil Keluarga Avanza

Rumus besarannya dibagi menjadi 2 golongan, yaitu yang bersumber dari APBN dan yang bersumber dari APBD.

THR dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBN diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, KPK, pemimpin lembaga penyiaran publik, dan pegawainya.

Dana tersebut terdiri dari: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Besaran dari dana APBN tersebut diberikan sesuai dengan jabatan, pangkat, dan peringkat jabatan.

Baca Juga: Toyota Rush 2023 GR Sport Tawarkan DP Murah Mulai 18 Jutaan, Cicilan Ringan 6 Jutaan Aja, Sikat Bro!

Halaman:

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X