Selanjutnya, THR dan gaji ke 13 yang bersumber dari dana APBD diberikan kepada PNS dan PPPK.
Dana tersebut terdiri dari: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Lantas kapan THR dan gaji ke 13 bakal cair untuk PNS 2023?
Masih pada PP Nomor 16 Tahun 2022, pencairan THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru di BI, Bisa buat Isi Amplop Lebaran 2023
Jika Hari Raya Idulfitri 2023 jatuh pada 21 April 2023 maka THR PNS akan diberikan paling cepat tanggal 11 April 2023.
Sedangkan gaji ke 13 PNS rencananya akan cair menjelang tahun ajaran baru, yaitu pada bulan Juli 2023 mendatang.***