Menaker Tegaskan THR Tidak Boleh Dicicil dan Paling Lambat Diberikan 7 Hari Sebelum Lebaran

photo author
- Selasa, 28 Maret 2023 | 20:04 WIB
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Dok. Kemnaker)
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Dok. Kemnaker)

Baca Juga: Surat MenPAN RB Usulkan THR dan Gaji ke-13 PNS 2023 Naik 10 Persen dan Cair Lebih Cepat? Cek Faktanya di Sini!

Adapun surat edaran tersebut disampaikan Menaker kepada para gubernur agar melakukan beberapa langkah-langkah, seperti mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten membayar THR sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Kemnaker juga mengimbau para perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo.

Para perusahaan diminta membentuk pos komando satuan tugas Ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk kemudian diintegrasikan dengan website poskothr.kemnaker.go.id. (Suara.com/Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X