Adapun surat edaran tersebut disampaikan Menaker kepada para gubernur agar melakukan beberapa langkah-langkah, seperti mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten membayar THR sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Kemnaker juga mengimbau para perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo.
Para perusahaan diminta membentuk pos komando satuan tugas Ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk kemudian diintegrasikan dengan website poskothr.kemnaker.go.id. (Suara.com/Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah)