Tuntutan 15 persen tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan hidup layak masyarakat dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga inflasi yang lebih baik di tahun mendatang.
Sehingga apabila tuntutan 15 persen disetujui oleh pemerintah, maka besaran UMK Tasik 2024 diprediksi dapat mencapai angka Rp3 jutaan per bulannya.
Yang di mana besaran UMK Tasik pada 2023 terkhusus di kota Tasik memperoleh nilai upah minimum senilai Rp2.533.34.
Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 7,19 persen dari tahun sebelumnya.
Maka UMK Tasik 2024 bila naik 15 persen diprediksi akan memperoleh nilai upah minimum senilai Rp2.913.342,15 per bulannya.
Itu dia sekilas informasi mengenai besaran UMK Tasik 2024 yang resmi naik dengan diprediksi hampir mencapai angka Rp3 jutaan per bulannya bila mengalami kenaikan sebesar 15 persen.