AYOSEMARANG.COM -- Besaran UMK Cirebon 2024 jadi perhatian para karyawan dan buruh menjelang penghujung tahun 2023.
Untuk menyuarakan tuntutan kenaikan UMK Cirebon 2024, para buruh dari berbagai organisasi menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cirebon.
Tak hanya menyampaikan tuntutan kenaikan UMK Cirebon 2024 sebesar 15 persen, dalam aksi yang digelar pada Senin 13 November 2023 itu juga disampaikan sejumlah tuntutan lainnya.
Senada dengan tuntutan yang sudah diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) beberapa waktu lalu, kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi salah satu faktor yang mendasari tuntutan kenaikan upah minimum di Cirebon ini.
Upah minimum di Kota Cirebon maupun Kabupaten Cirebon memang masih tergolong kecil bila dibandingkan dengan daerah lainnya di Jawa Barat.
Pada tahun 2023, UMK Kota Cirebon sebesar Rp2.456.516,60; sedangkan UMK Kabupaten Cirebon sebesar Rp2.430.780,83.
Sementara di sisi lain, ada tiga daerah di Jawa Barat yang sudah memiliki nilai umk di atas Rp5 juta pada tahun 2023, yakni Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: UMK Surabaya 2024 Cuma Naik 7 Persen? Jumlahnya Bertambah Sedikit Tapi Tertinggi di Jawa Timur
Dari pihak pemerintah, pengumuman besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2024 ini diagendakan akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2023.
Jadi, inilah estimasi perhitungan UMK 2024 untuk Kabupaten dan Kota Cirebon, jika tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 15% dipenuhi oleh pemerintah.
Estimasi UMK Cirebon 2024
- Kabupaten Cirebon: Rp2.430.780,83 (UMK 2023) naik menjadi Rp2.795.397,95