AYOSEMARANG.COM -- Banyak pekerja yang sudah menyakan berapa besaran UMK Surabaya 2024.
Jika sesuai jadwal, pemerintah akan menetapkan upah minimum di seluruh wilayah Indonesia, termasuk UMK Surabaya 2024 paling lambat pada 30 November 2023.
Lantas berapa persen kenaikan UMK Surabaya 2024, apakah sebesar 15 persen sesuai dengan tuntutan buruh?
Baca Juga: UMK Jakarta 2024 Kalah dari Kota Bekasi, Ini Daftar Perhitungan Upah di Jabodetabek
Pemrintah sudag lebih dulu mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023 yang berisi tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dengan terbitnya PP tersebut pemerintah memastikan jika akan terjadi kenaikan upah minimum baik UMK dan UMP 2024.
PP Nomor 51 Tahun 2023 juga membahas soal formula UM yang dipakai untuk mengitung berapa kenaikan akan terjadi, termasuk pada UMK Surabaya 2024.
Dewan Pengupahan Daerah menentukan indeks yang diambil dari pertimbangan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Baca Juga: UMK 2024 Kota Semarang Resmi Dikabulkan Naik, Besarannya Tertinggi di Jawa Tengah
Nantinya sebelum mengumumkan UMK baru, pemerintah akan lebih dulu menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 paling lambat tanggal 21 November 2023.
Apakah UMK Suarabaya 2024 akan naik sebesar 15 persen?
Meskipun sudah dipastikan akan terjadi kenaikan, kemungkinan upah buruh di Surabaya tidak akan naik mencapai sampai 15 persen bahkan 10 persen.
Menurut informasi yang didapat, UMK Surabaya 2024 hanya naik sekitar tujuh persen saja.