AYOSEMARANG.COM -- UMK Pasuruan 2024 menjadi salah satu yang disorot oleh masyarakat menjelang pergantian tahun.
Sebab, diketahui UMK Pasuruan 2024 akan menjadi salah satu yang tertinggi di Provinsi Jawa Timur, sejalan dengan upah minimum tahun 2023 ini.
Benarkah nilai UMK Pasuruan 2024 bisa mencapai Rp5 juta?
Baca Juga: UMK Jakarta 2024 Kalah dari Kota Bekasi, Ini Daftar Perhitungan Upah di Jabodetabek
Pengumuman besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2024 paling lambat akan dilaksanakan pada 30 November 2023.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sudah dikeluarkan pada 10 November 2023.
Nantinya, setiap daerah akan punya nilai upah yang berbeda-beda, di mana besarannya disesuaikan dengan kemampuan dan kebijakan masing-masing daerah tersebut.
Sebagai informasi, sebelumnya Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) sudah menyampaikan tuntutan agar UMP dan UMK di Indonesia bisa naik sebesar 15%, yang berarti tak terkecuali UMK Pasuruan 2024.
Baca Juga: Resmi Ada Kenaikan, UMK Pontianak 2024 Berpotensi Tembus Hampir Rp3 Juta, Berapa Persen?
Wilayah Pasuruan, Jawa Timur, terdiri dari Kabupaten Pasuruan dan Kota Pasuruan.
Namun, ternyata dua daerah ini memiliki nilai upah minimum yang selisihnya cukup tinggi pada tahun 2023.
Kabupaten Pasuruan memiliki nilai UMK Rp4.515.133,19 sedangkan Kota Pasuruan senilai Rp3.038.837,64.
Jadi, inilah estimasi perhitungan UMK 2024 untuk Kabupaten dan Kota Pasuruan, jika tuntutan kenaikan sebesar 15% dipenuhi oleh pemerintah.