UMK Tasik 2024 Resmi Naik? Prediksi Hampir Rp3 Jutaan per Bulan Bila Naik 15 Persen

photo author
- Selasa, 14 November 2023 | 15:03 WIB
Segini UMK Tasik 2024 jika alami kenaikan 15 persen. Hampir Rp3 juta? (Unsplash.com/)
Segini UMK Tasik 2024 jika alami kenaikan 15 persen. Hampir Rp3 juta? (Unsplash.com/)

 

AYOSEMARANG.COM - Berikut ini adalah informasi mengenai UMK Tasik 2024 yang resmi naik diprediksi hampir mencapai angka Rp3 jutaan per bulannya?

Kota yang terkenal dengan sebutan kota santri di Provinsi Jawa Barat ini, ternyata mendapatkan sebuah kabar gembira terkait adanya besaran UMK Tasik 2024.

Di mana dengan kenaikan pada upah minimum di tahun depan, besaran UMK Tasik 2024 diprediksi hampir mencapai angka Rp3 jutaan per bulannya.

Baca Juga: Pengelolaan Energi AHM Raih Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi 2023

Hal tersebut tentu dapat terjadi apabila UMK Tasik 2024 memperoleh kenaikan upah minimum sebesar 15 persen.

Lantas, bagaimana dengan besaran persen yang didapat pada UMK Tasik 2024? apakah 15 persen? simak ulasan berikut.

Dilansir dari laman kemnaker.go.id, seluruh wilayah Indonesia akan resmi naik pada nilai upah minimum di 2024 mendatang hingga ke depannya.

Baca Juga: Tersembunyi di Hutan, Heboh Penemuan Candi di Kediri Diduga Berasal dari Abad ke-14

Pasalnya pemerintah telah resmi menerbitkan aturan baru pada 10 November 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan nomor 51 Tahun 2023.

Hal tersebut tentu merupakan sebuah kabar gembira terkhusus bagi para pekerja buruh di Kota Tasik, yang di mana nilai upah minimum pada 2024 akan mengalami kenaikan.

Meskipun demikian, besaran persen pada nilai upah minimum di 2024 ternyata masih belum resmi ditetapkan.

Baca Juga: Gemoy! DIY Tempat Pensil Kelinci Lucu, Bahan dari Botol AQUA atau Le Minerale Bekas, Bikin Anak Gadis Makin Betah Belajar

Adapun terdapat sebuat usulan dari serikat buruh terkait tuntutan sebesar 15 persen pada nilai upah minimum di 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X