Prosedur Mengikuti Program Pemutihan Pajak
Untuk mengikuti program ini, wajib pajak cukup datang ke kantor Samsat, Samsat Keliling, atau gerai layanan pajak yang tersedia di daerah masing-masing. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi kantor Samsat atau gerai layanan terdekat
2. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran
3. Serahkan dokumen persyaratan seperti KTP dan STNK
4. Petugas memverifikasi dokumen yang diberikan
5. Lakukan pembayaran pajak kendaraan tahun berjalan
6. Sistem akan secara otomatis menghapus denda dan tunggakan
Untuk pajak tahunan, wajib pajak cukup membawa KTP dan STNK asli. Sementara untuk pajak lima tahunan atau proses balik nama, perlu disertakan BPKB, kuitansi pembelian, dan hasil cek fisik kendaraan.
Baca Juga: Brigadir Bagus Yoga Ardian Terbukti Langgar Etik Kasus Asusila dan Judi Online, Siap Disidang!
Opsi Pembayaran Pajak Kendaraan yang Tersedia
Selain mendatangi kantor Samsat, masyarakat juga dapat membayar pajak kendaraan melalui berbagai platform. Opsi pembayaran ini meliputi:
- Bank Jateng
- Aplikasi Blibli
- Indomaret
- Bukalapak
- OVO
- Aplikasi Bima
- Samsat Budiman
- Samsat Corporate
Dengan banyaknya pilihan ini, masyarakat dapat memilih metode pembayaran yang paling praktis sesuai kebutuhan masing-masing.
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah pada tahun 2025 ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan tanpa beban denda. Cukup membayar pajak tahun berjalan, seluruh tunggakan akan dihapuskan. Jangan lewatkan program ini yang hanya berlaku sampai 30 Juni 2025. Segera manfaatkan layanan Samsat di wilayah Anda atau gunakan opsi pembayaran digital yang tersedia.