AYOSEMARANG.COM -- Program pemutihan pajak kendaraan kembali digelar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2025 ini. Kabar baik ini tentu menjadi peluang besar bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, baik berupa pajak pokok maupun denda. Lewat program ini, masyarakat dapat membayar pajak tahun berjalan tanpa perlu mengkhawatirkan denda atau tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Program seperti ini rutin diadakan sejumlah daerah di Indonesia untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memberi keringanan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Di Jawa Tengah, program ini dikemas dalam tajuk "Samsat Jateng: Tak Diskon Maka Tak Sayang" dan menjadi bagian dari gerakan "Ngopeni, Nglakoni, Jateng". Pemerintah berharap, dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, masyarakat lebih antusias untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya. Apalagi, prosesnya cukup mudah dan tidak memberatkan. Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun 2025 untuk bisa menghapuskan seluruh denda dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Agar tidak terlewat, simak informasi lengkap mulai dari jadwal, jenis pajak yang dibebaskan, syarat yang harus dipenuhi, hingga cara membayar pajaknya dalam program pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025 berikut ini.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor di Jateng, Tahun Depan Sudah Tidak Ada Lagi
Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025 Berlaku?
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah berlangsung sejak 8 April 2025. Program ini dijadwalkan akan berakhir pada Senin, 30 Juni 2025. Dengan demikian, masyarakat Jawa Tengah masih memiliki waktu hingga akhir bulan Juni untuk memanfaatkan program ini sebelum ditutup.
Jenis Pajak yang Dihapuskan dalam Program Ini
Terdapat beberapa jenis pajak yang akan dihapuskan melalui program pemutihan ini, antara lain:
- Tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Denda keterlambatan pembayaran pajak
- Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Program ini berlaku untuk kendaraan dengan tunggakan pajak di tahun 2024 maupun tahun-tahun sebelumnya.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025
Syarat untuk mendapatkan penghapusan denda dan tunggakan sangat sederhana. Wajib pajak cukup membayarkan pajak kendaraan bermotor tahun berjalan, yaitu tahun 2025. Setelah pembayaran dilakukan, seluruh tunggakan dan dendanya akan dihapuskan secara otomatis.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, tidak diperlukan prosedur khusus. Jika seseorang memiliki tunggakan pajak selama lima tahun, cukup membayar pajak untuk tahun ini saja, dan semua tunggakan lainnya akan dihapus.