Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025 Masih Berlaku, Begini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

photo author
- Selasa, 24 Juni 2025 | 14:37 WIB
ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor Jateng 2025 (dok)
ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor Jateng 2025 (dok)

Prosedur Mengikuti Program Pemutihan Pajak

Untuk mengikuti program ini, wajib pajak cukup datang ke kantor Samsat, Samsat Keliling, atau gerai layanan pajak yang tersedia di daerah masing-masing. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi kantor Samsat atau gerai layanan terdekat
2. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran
3. Serahkan dokumen persyaratan seperti KTP dan STNK
4. Petugas memverifikasi dokumen yang diberikan
5. Lakukan pembayaran pajak kendaraan tahun berjalan
6. Sistem akan secara otomatis menghapus denda dan tunggakan

Untuk pajak tahunan, wajib pajak cukup membawa KTP dan STNK asli. Sementara untuk pajak lima tahunan atau proses balik nama, perlu disertakan BPKB, kuitansi pembelian, dan hasil cek fisik kendaraan.

Baca Juga: Brigadir Bagus Yoga Ardian Terbukti Langgar Etik Kasus Asusila dan Judi Online, Siap Disidang!

Opsi Pembayaran Pajak Kendaraan yang Tersedia

Selain mendatangi kantor Samsat, masyarakat juga dapat membayar pajak kendaraan melalui berbagai platform. Opsi pembayaran ini meliputi:

- Bank Jateng
- Aplikasi Blibli
- Indomaret
- Bukalapak
- OVO
- Aplikasi Bima
- Samsat Budiman
- Samsat Corporate

Dengan banyaknya pilihan ini, masyarakat dapat memilih metode pembayaran yang paling praktis sesuai kebutuhan masing-masing.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah pada tahun 2025 ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan tanpa beban denda. Cukup membayar pajak tahun berjalan, seluruh tunggakan akan dihapuskan. Jangan lewatkan program ini yang hanya berlaku sampai 30 Juni 2025. Segera manfaatkan layanan Samsat di wilayah Anda atau gunakan opsi pembayaran digital yang tersedia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X