Kemudian untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun namun memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
Untuk pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun memilik kualifikasi tertentu ini meliputi pendidikan kompetensi dan atau pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
"Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun pemberian upah bisa berpedoman pada struktur dan skala upah," ungkapnya.
Itu tadi penetapan UMP Jawa Tengah 2023 resmi mengalami kenaikan sebasar 8,01 persen dengan jumlah Rp1.958.169,69.