UMP Jawa Tengah 2023 Naik, Besarannya Nyaris Tembus Rp2 Juta, Tahun Depan Gaji Naik!

photo author
- Senin, 28 November 2022 | 14:35 WIB
UMP Jawa Tengah 2023 resmi mengalami kenaikan sebasar 8,01 persen. (freepik)
UMP Jawa Tengah 2023 resmi mengalami kenaikan sebasar 8,01 persen. (freepik)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Akhirnya upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 diumumkan Senin siang, 28 November 2022.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan kenaikan UMP Jawa Tengah 2023 sebasar 8,01 persen.

Ganjar Pranowo menjelaskan jika kenaikan UMP 2023 Jawa Tengah sudah berdasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Juga: TOK! UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01 Persen, Segini Besaran Terbarunya

"Penetapan UMP Jateng 2023 saya sampaikan berdasarkan putusan Gubernur Jateng No. 561/50 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 nilai UMPnya sebesar 1.958.169,69. Maka nilai UMP Jateng tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar 145.234,26,” kata Ganjar di Kantor Gubernur Jateng, Senin 28 November 2022.

Menurutnya, pihaknya menggunakan data Badan Pusat Statistik (PBS) untuk perhitungan kenaikan upah pekerja tahun depan.

Selain itu, penetapan UMP Jateng memperhatikan, Permenaker, nilai Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.

“Apa itu nilai Alfa, nilai Alfa ini merupakan perwujudan dari indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentan tertentu juga 0,10 sampai dengan 0,30. Dan penentuan nilai Alfa harus mempertimbangkan produktifitas dan perluasan kesempatan kerja,” lanjutnya.

Baca Juga: Daftar UMK Jawa Tengah 2023, Semarang Paling Tinggi, Siapa Terendah?

Dijelaskan, inflasi Jateng sebesar 6,4 persen, dan pertumbuhan ekonominya 5,37 persen, serta Alfanya 0,3 persen.

Ganjar melanjutkan, Kabupaten di Jawa Tengah yang wajib menaikan sesuai dengan UMP adalah Kabupaten Banjarnegara.

“Dan UMP Jateng 2023 ini berlaku dari tanggal 1 Januari 2023,” bebernya.

Tidak hanya itu Ganjar juga memaparkan, Upah Minimum ini juga berlaku bagi pekerja atau buruh yang bekerja di Perusahaan yang bersangkutan dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga: Full Senyum! Kenaikan UMP 2023 Sudah Ditetapkan, Berikut Daftarnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X