bisnis

Sah! Daftar UMK DIY 2023 Terbaru, Naik Lebih Tinggi dari UMP 2023, Kota Jogja Jadi Segini

Rabu, 7 Desember 2022 | 13:46 WIB
Daftar UMK DIY 2023 Terbaru. (freepik)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Provinsi DIY akhirnya resmi mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) DIY 2023, Rabu 7 Desember 2023.

UMK DIY 2023 mengalami kenaikan antara 7,68 persen hingga 7,93 persen.

Kenaikan UMK 2023 DIY lebih tinggi dari kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DIY 2023.

Baca Juga: UMK Kota Semarang 2023 Terbaru Tembus Rp3 Juta, Ini Daftar 34 Daerah Lainnya di Jawa Tengah

Diketahui, kenaikan UMP DIY 2023 sebesar 7,65 persen.

"Untuk DIY semua UMK di lima kabupaten/kota nilainya lebih tinggi dari UMP. Jadi tidak perlu ada penyesuaian terhadap nilai yang ada di UMP, karena di bawah UMP tidak boleh atau (setidaknya) sama (dengan UMP)," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu 7 Desember 2023, seperti dikutip dari republika.co.id.

Selain itu, Aji juga mengatakan pengusaha di wilayah DIY harus menerapkan struktur Upah Minimum yang sudah ditetapkan.

Hal itu dimaksudkan agar pekerja dengan masa kerjanya satu tahun atau lebih akan ada kenaikan gaji.

Baca Juga: UMK Kota Semarang 2023 Fix Tembus Rp3 Juta? Serikat Pekerja dan Pemkot Satu Suara, Gubernur Ikut 'Iya'?

"Kemudian untuk UMK akan diberlakukan mulai 1 Januari 2023 khusus untuk UMK 1 Januari bagi pekerja yang bekerja di bawah 1 tahun, yang di atas satu tahun mestinya di masing-masing perusahan sudah ada struktur pemetaan mestinya di atas UMK," sambungnya.

Berikut daftar lengkap UMK DIY 2023:

1. Kota Jogja Rp 2.324.775,50 naik 7,93 persen

2. Kabupaten Sleman Rp 2.159.519,22 naik 7,92 persen

Baca Juga: UMR Kota Semarang 2023 Tembus Rp3 Juta? Tertinggi di Jawa Tengah, Begini Perhitungannya

Halaman:

Tags

Terkini