SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Plt Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengusulkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Kota Semarang 2023 terbaru naik 7,3 persen.
Dengan kenaikan 7,3 persen, UMK Kota Semarang 2023 mengalami penambahan Rp223.327 menjadi Rp3.060.000.
UMK Kota Semarang 2023 terbaru yang diusulkan naik 7,3 persen besarannya masih di bawah upah minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 yakni 8,01 persen.
Plt Wali Kota Semarang menyebut kenaukan Upah Minimum tahun depan sudah sesuai dengan kesepakatan Pemkot, pengusaha, dan buruh.
'Usulan tersebut akan kembali dirapatkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah," kata Plt Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu, Minggu 4 Desember 2022.
"Keputusan akhir tetap ada pada Gubernur Jawa Tengah," imbuhnya.
Lantas berapa besaran UMK 2023 Jateng di 34 daerah lainnya?
Sampai saat ini sejumlah daerah di Jateng belum menetapkan kenaikan upah pekerja untuk tahun depan.
Diketahui, batas akhir penetapan UMK 2023 akan diumumkan pada 7 Desember 2022.
Berikut aftar UMK Jawa Tengah 2022 sebagai acuan untuk menghitung UMK 2023:
Kota Semarang Rp 2.835.021,29
Kabupaten Demak Rp 2.513.005,89
Kabupaten Kendal Rp 2.340.312,28
Kabupaten Semarang Rp 2.311.254,15
Baca Juga: UMR Kota Semarang 2023 Tembus Rp3 Juta? Tertinggi di Jawa Tengah, Begini Perhitungannya