SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Semarang 2023 yang diusulkan besarannya tembus Rp3 juta.
Diketahui, UMK Kota Semarang 2023 mendapat kesepakatan naik 7,3 persen.
Dengan kenaikan tersebut, UMK Kota Semarang 2023 menjadi Rp3.060.000 atau naik Rp 223.327.
Baca Juga: Daftar UMK Jawa Tengah 2023, Kota Semarang Paling Tinggi, Tembus Rp3 Juta?
Namun besaran kenaikan tersebut masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 sebesar 8,01 persen.
Plt Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan angka tersebut merupakan hasil rapat Apindo, serikat pekerja, dan Disnaker Kota Semarang.
''Usulan tersebut akan kembali dirapatkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah," ujar Mbak Ita, Minggu 4 Desember 2022.
Lantas apakah upah pekerja tahun depan pasti tembus Rp3 juta?
Sampai saat ini sejumlah daerah di Jateng belum menetapkan kenaikan upah pekerja untuk tahun depan.
Batas akhir penetapan UMK 2023 akan diumumkan pada 7 Desember 2022.
Kota Semarang berada di peringkat tertinggi pada UMK Jateng 2022, sebesar Rp2.835.021,29.
Sedangkan yang terendah diraih Kabupaten Banjarnegara dengan jumlah Rp1.819.835,1.
Baca Juga: UMR Kota Semarang 2023 Tembus Rp3 Juta? Tertinggi di Jawa Tengah, Begini Perhitungannya