AYOSEMARANG.COM -- Berikut daftar 9 aplikasi kripto dan robot trading yang belum lama ini ditutup oleh pihak Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anda mesti cek satu per satu dan pastikan apakah tidak memakai aplikasi kripto dan robot trading ini. Pasalnya SWI OJK telah resmi menutup semuanya dan mungkin Anda bisa jadi terdampak olehnya.
SWI OJK menutup 9 aplikasi kripto dan robot trading tersebut lantaran semuanya tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Oleh karena itu, SWI OJK dapat bertindak tegas kepada aplikasi dan robot ini
“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata ketua SWI, Tongam L.Tobing belum lama ini.
Baca Juga: Cara Memakai Aplikasi Word di HP, Bisa Tetap Kerja Tanpa Laptop
Berikut ini adalah daftar 9 aplikasi kripto dan robot trading yang ditutup OJK, dilansir dari Hitekno--jaringan Ayosemarang:
1. CSPmine - Money game dengan modus penawaran investasi aset kripto.
2. Sultan Digital Payment - Penawaran investasi aset kripto tanpa izin
3. Emas 24K Community - penawaran investasi emas dengan sistem penjualan langsung tanpa izin atau money game
4. Platinumindo - Money game
5. RoyalQ Indonesia - Perdagangan robot trading atau aset kripto tanpa izin
Baca Juga: Ponsel Android Paling Kencang pada 2021, Cocok untuk HP Gaming
6. Robot Trading Maxima Margin - Perdagangan robot trading tanpa izin
7. Robot Trading Revenue Bintang Mas - Perdagangan robot trading tanpa izin