Pastikan Aplikasi Kripto dan Robot Trading Anda Bukan dari 9 yang Ditutup OJK Ini

photo author
- Senin, 6 Desember 2021 | 12:30 WIB
Ilustrasi, 9 aplikasi kripto dan robot trading ditutup OJK (Istimewa)
Ilustrasi, 9 aplikasi kripto dan robot trading ditutup OJK (Istimewa)

8. Tikvee - Money game

9. PT Rechain Digital Indonesia - Perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.

Aplikasi trading dan robot kripto memang menjadi salah satu yang banyak diminati akhir-akhir ini. Sebab dua kegiatan tersebut diklaim mampu memberikan keuntungan maksimal dalam waktu yang relatif singkat.

Namun, karena populernya, banyak oknum tidak bertanggung jawab yang membuat aplikasi serupa namun asal-asalan. Padahal seharusnya, aktivitas perdagangan kripto termasuk melihat daftar pedagang kripto dan daftar aset kripton harus mendapat izin dari Bappebti, sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto.

Hal tersebut sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Baca Juga: Cara Buat Tulisan Pesan di WhatsApp Menjadi Berwarna

Lebih lanjut, SWI meminta agar masyarakat memperhatikan beberapa hal di bawah ini sebelum berinvestasi di kripto atau robot trading:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah sembilan aplikasi kripto dan robot trading yang ditutup OJK melalui SWi terbaru Desember 2021.

Demikian daftar aplikasi kripto dan robot trading yang ditutup oleh OJK. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para trader.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Sumber: Hitekno.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X