Cara Penukaran Uang Baru 2022 Bank Indonesia Bagaimana? Berikut Langkah-langkahnya

photo author
- Rabu, 31 Agustus 2022 | 17:45 WIB
Cara Penukaran Uang Baru 2022 Bank Indonesia Bagaimana? Berikut Langkah-langkahnya (YouTube Bank Indonesia)
Cara Penukaran Uang Baru 2022 Bank Indonesia Bagaimana? Berikut Langkah-langkahnya (YouTube Bank Indonesia)

4. Uang rupiah yang ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

a. Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar.

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.

5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga: 3 Teknologi Canggih di Uang Baru 2022, Anti Pemalsuan!

Berikut ini link cara penukaran uang baru 2022 Bank Indonesia.

Salin dan klik link berikut ini (https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling) cara penukaran uang baru 2022 Bank Indonesia.

Begitulah informasi mengenai cara penukaran uang baru 2022 Bank Indonesia bagaimana? berikut langkah-langkahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X