SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Pertamina sudah mulai melakukan pembatasan pembelian Pertalite. Kendaraan hanya boleh mengisi BBM 120 liter per hari.
Dengan adanya pembatasan BBM ini, pengguna kendaraan tidak bisa membeli Pertalite melebihi batasan yang sudah ditetapkan.
Kendaraan dengan kapasitas pengisian Pertalite 120 liter biasanya bus-bus atau travel jarak jauh.
Baca Juga: Beli Pertalite Sudah Dibatasi, Jika Melanggar Ini yang Terjadi
"Yang jelas, tidak ada lagi kendaraan yang mengisi BBM melebihi batasan," ujar Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, Minggu 19 September 2022.
Namun aturan pembatasan ini masih bersifat sementara atau hanya uji coba saja.
Sampai saat ini, Pertamina masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Jika revisi Perpres tersebut telah selesai dan disahkan, angka tersebut masih bisa berubah.
Menurut Irto jika Prepres selesai, maka angka batasan maksimum dapat disesuaikan dengan ketentuan yang ada.
Baca Juga: Ternyata Harga Asli Pertalite Bukan Rp10.000 Per Liter, Bakal Naik Lagi?
Irto menjelaskan pompa di semua SPBU sudah diatur untuk mengeluarkan bensin pada batas maksimal yang ditentukan.
"Tidak ada yang akan melanggar, karena konsepnya, ketika mencapai batas maksimal, secara sistem akan di-lock. Pompa di semua SPBU tidak akan bisa menyalurkan melewati batas tersebut," lanjutnya.
Irto juga mengatakan, setiap kendaraan yang mengisi Pertalite maupun Solar di SPBU Pertamina akan dicatat nomor polisinya.
Namun, pencatatan nomor polisi tersebut hanya berlaku pada kendaraan yang belum mendaftar subsidi Tepat MyPertamina.