SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Banyak buruh yang sudah menantikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2023.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah memberi batasan untuk kenaikan Upah Minimum 2023 hanya boleh makasimal 10 persen.
Aturan pembatasan kenaikan UMP dan UMK 2023 berdasarkan Peraturan Menaker (permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2023 Naik, Ini 3 Kota dan Kabupaten dengan UMK Tertinggi
Dalam Permenker itu juga dijelaskan perhitungan nilai upah pekerja menggunakan formula dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Formula penghitungan upah minimum yang dimaksud ialah: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
Menaker Ida Fauziah juga sudah mengumumkan jika batas akhir penetapan UMP 2023 pada 28 November dan UMK 2023 pada 7 Desember 2022.
Lantas mana saja wilayah dengan UMP 2023 tertinggi jika mengalami kenaikan 10 persen?
Baca Juga: Daftar UMK Jawa Tengah 2023, Semarang Paling Tinggi, Siapa Terendah?
Jika dihitung mmenggunakan rumus formula di atas, maka lima wilayah dengan UMP 2023 tertinggi di Indonesia, yakni:
DKI Jakarta sebesar Rp5.106.03, Papua sebesar Rp3.918.125, Sulawesi Utara sebesar Rp3.641.79, Bangka Belitung sebesar Rp3.591.372, dan Nanggroe Aceh Darussalam sebesar Rp3.483.106.
Sedangkan Jawa Tengah masih menjadi yang terendah dengan besaran Rp1.994.228.
Berikut perkiraan UMP 2023 jika mengalami kenaikan 10 persen di 34 provinsi:
Baca Juga: UMP 2023 Diumumkan Hari Ini? Upah Minimum Jawa Tengah Diprediksi Naik 5 Persen