8. Scaling Gigi
9. Glass Ionomer Cement (GIC) atau tambal gigi
Untuk prosedur cabut gigi pakai BPJS, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Peserta datang ke Puskesmas/klinik/dokter gigi praktek mandiri sesuai yang dipilih
2. Menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan untuk keperluan administrasi
3. Fasilitas Kesehatan akan melakukan pemeriksaan kesehatan
4. Dilakukan tindakan pengobatan atau rujukan ke faskes tingkat lanjutan apabila memang diperlukan.
Demikianlah cara cabut gigi pakai BPJS, semoga bermanfaat untuk peserta aktif BPJS Kesehatan. (*)